Sukses

Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Indramayu, Supendi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Supendi diyakini terbukti melakukan tindak pidana suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020).

Selain pidana pokok, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000. Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun.

Jaksa meyakini Supendi terbukti bersalah menerima uang suap lebih dari Rp 3,9 miliar dari sejumlah pengusaha. Penerimaan ini dilakukan untuk mengatur proyek pembangunan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Supendi diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha termasuk Carsa ES yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini. Uang tersebut diterima Supendi dengan imbalan memberikan paket pekerjaan kepada para pengusaha tersebut.

Jaksa meyakini perbuatan Supendi melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Bersekongkol dengan Pejabat Lain

Dalam kasus ini, Supendi bersekongkol dengan pejabat lain di Pemkab Indramayu seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso.

Omarsyah dituntut enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Omarsyah juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000.

Adapun Wempi Triyoso dituntut lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang penggantisebesar Rp 1.445.000.000.