Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat vonis bebas mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
MA menyatakan, Pengadilan Tipikor tidak salah dalam menerapkan hukum terkait perkara suap kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) yang menjerat Sofyan Basir. Vonis MA ini sekaligus menolak kasasi yang diajukan KPK.
"KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Advertisement
Meski demikian, Ali belum berani spekulasi apakah akan melanjutkan upaya hukum lain atau menerima. Sebab, menurut Ali, hingga kini KPK belum menerima salinan lengkap putusan MA tersebut.
"KPK saat ini belum menerima putusan lengkapnnya. Nanti jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut, sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," kata Ali.
Ali menegaskan, sejak awal penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan kasus ini, KPK memiliki alat bukti yang kuat terkait keterlibatan sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan Sofyan Basir.
Apalagi, para pihak yang dijerat dalam perkara ini sudah dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Eni Maulani Saragih, Bos PT Blackgold Natural Resources Ltd Johanes Budi Sutrisno Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar yang juga mantan Mensos Idrus Marham.
"Seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
MA Tolak Kasasi KPK
Diketahui, MA menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Sofyan Basir. MA menilai, Pengadilan Tipikor tidak keliru dalam menerapkan hukum dalam perkara Sofyan Basir.
"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonformasi, Rabu (17/6/2020).
Andi menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum. Pengadilan Tipikor diketahui menyebut bahwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, 16 Juni 2020," kata Andi.
Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada Jumat, 15 November 2019.
Kasasi dilayangkan KPK kepada Mahkamah Agung (MA) lantaran Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.
"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin 4 November 2019.
Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan. "Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," sambung Hariono.
Advertisement