Liputan6.com, Jakarta Top 3 news hari ini, seorang siswi SMP tewas mengenaskan saat sedang bermain tik tok di kediamannya di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Sebagian tubuhnya hangus terbakar dengan posisi tangan masih memegang kabel listrik.
Menurut Kapolsek Cikarang Barat AKP Akta Wijaya, korban meninggal akibat tersengat listrik saat berusaha mengambil ponselnya yang terjatuh di antara kabel listrik.
Sementara itu, bentuk kelonggaran yang dibuat Pemprov DKI Jakarta di masa transisi menuju era new normal dimanfaatkan sejumlah warga untuk melakukan pelanggaran.Â
Advertisement
Hingga 13 Juni 2020,  ada sekitar 280 pemilik kendaraan yang ditindak karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari tiga titik check point di Jakarta Selatan.
Jenis pelanggaran yang dilakukan seperti tidak mengenakan masker dan tidak memilili Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).Â
Informasi penting lainnya terkait tahun ajaran baru 2020/2021 yang akan dimulai pada 13 Juli 2020. Bagi sekolah yang berada di zona hijau, rencananya akan diberlakukan pembelajaran dengan tatap muka. Namun, dengan syarat mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Rabu, 17 Juni 2020:
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Viral, Siswi SMP di Bekasi Tewas Tersetrum Saat Main TikTok
Masyarakat tengah dikejutkan dengan video seorang siswi SMP yang tewas tersengat aliran listrik. Remaja perempuan tersebut dikabarkan tersetrum saat bermain aplikasi TikTok di kediamannya di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Rumor yang beredar di media sosial menyebutkan, korban tewas siswi SMP tersebut tersetrum saat berusaha mengambil ponselnya yang terjatuh di antara kabel listrik. Kala itu korban sedang asyik bermain TikTok bersama tiga orang rekannya di lantai 3 rumah.
Korban pun tewas seketika di lokasi kejadian dengan tubuh hangus terbakar. Posisi tubuh korban telentang di pinggiran atap dan tangan masih memegang kabel listrik.
Kejadian nahas tersebut ramai diperbincangkan publik usai diunggah akun Facebook bernama Creamhn Veii, Senin 15 Juni 2020.
Â
Advertisement
2. Ratusan Pemilik Kendaraan di Jaksel Ditindak karena Langgar PSBB
Sejak 13 Juni 2020 hingga saat ini, petugas gabungan telah menindak 280 pemilik kendaraan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari tiga titik check point di Jakarta Selatan, yakni Jalan Kombes Pol Jasin, Jalan Ciledug Raya dan Perempatan Pasar Jumat.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, total pelanggar PSBB tersebut terdiri dari 194 kendaraan roda dua, 38 kendaraan roda empat pribadi dan 48 kendaraan angkutan umum.
"Pelanggaran masih didominasi tak mengenakan masker. Padahal kita sedang masa transisi, harusnya makin tertib. Kita menindak mereka masih dengan sanksi kerja sosial," ujarnya seperti dikutip BeritaJakarta.com, Rabu (17/6/2020).
Ditambahkan Budi, pihaknya juga menindak 32 kendaraan yang tidak memilili Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta di 14 ruas jalan di antaranya Jalan Kukusan, Jalan Tanah Baru, Jalan Brigif, Jalan Andara, Jalan Manggis, Jalan Pahlawan, dan Jalan Bintaro Utama.
Â
3. HEADLINE: Tahun Ajaran Baru Dimulai Juli, Bagaimana Perlindungan Siswa di Sekolah?
Pemerintah memutuskan tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada 13 Juli 2020 meski dalam situasi pandemi virus corona Covid-19. Aktivitas sekolah pun siap dimulai.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah saat menjalani masa kebiasaan baru atau new normal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Na'im memastikan, pemerintah telah memberikan syarat yang ketat bagi sekolah di zona hijau yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Â
Advertisement