Sukses

Novel: Hukum Harus Objektif, Bukan Mencari yang Mau Dihukum

Menurut Novel Baswedan, jika majelis hakim tak menemukan bukti kuat keterlibatan kedua oknum polisi tersebut, maka lebih baik keduanya dibebaskan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memiliki alasan mengapa ingin kedua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadapnya dibebaskan.

Dia menyatakan, lebih baik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis jika merasa bahwa bukan mereka pelaku teror terhadap dirinya. Sebab, Novel juga merasa bukan Rahmat dan Ronny pelaku yang menyebabkan kedua matanya rusak.

"Iya, menegakkan hukum harus berbasis pembuktian secara objektif, bukan sekedar mencari orang yang mau dihukum sebagai balasan," ujar Novel kepada Liputan6.com, Kamis (18/6/2020).

Menurut Novel Baswedan, jika majelis hakim tak menemukan bukti kuat keterlibatan kedua oknum Brimob Polri tersebut, maka lebih baik keduanya dibebaskan.

"Bila kaidah pembuktian tidak bisa menjadi basis yang kuat untuk menghukum, maka lebih baik dibebaskan. Tidak perlu harus merekayasa dan menipulasi fakta sedemikian rupa agar sesuai. Justru itu bisa jadi praktik peradilan sesat," kata Novel.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Novel Minta Penyerangnya Dibebaskan

Sebelumnya, Novel Baswedan sempat meminta kedua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadapnya dibebaskan.

Novel mengaku sejak awal sudah menduga Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukan pelaku yang menyiram wajahnya dengan air keras pada 11 April 2017, usai salat subuh. Novel mengetahui keduanya bukan pelaku berdasarkan keterangan saksi yang berada di lokasi, baik sebelum kejadian maupun setelah kejadian.

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku, dibilang bukan itu pelakunya," ujar Novel lewat akun Twitter pribadinya @nazaqistsha dikutip Rabu (17/6/2020).

Atas dasar itulah yang menjadi alasan Novel meminta para terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri dibebaskan. Novel tak mau hukum dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu.

"Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," kata Novel.

Salah satu terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Lagipula, sejak awal Polri mengungkap dua terduga pelaku penyerangan air keras terhadap dirinya, Novel merasakan kejanggalan. Apalagi disebutkan jika keduanya menyerang Novel dengan alasan dendam. Novel mengaku tak pernah mengenal Rahmat dan Ronny.

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya," kata Novel.

Novel menyebut, dirinya sempat bertanya lebih dalam kepada para penyidik Polri yang menangani kasusnya. Namun tak ada jawaban. Begitu juga saat kasus ini naik ke tingkat penuntutan, Novel tak mendapat jawaban yang pasti dari pihak penuntut umum.

"Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," kata Novel.