Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu kemarin. Hasilnya, 38 warga yang tidak menggunakan masker ditindak.
Kegiatan ini sesuai Pergub DKI Jakarta No 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berskala Besar Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya peningkatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng Asromadian AB mengatakan, pihaknya menggelar pengawasan di Jalan Lingkar Luar Barat, tepatnya di U-Turn Pintu Air depan Ruko 1.000 dan di PD Pasar Jaya Cengkareng. Warga maupun pengendara yang tidak menggunakan masker langsung diberikan peringatan.
Advertisement
"Ada 38 pengendara baik roda dua maupun empat dan warga yang melintas yang diberikan sanksi tertulis serta sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan," ujar Asromadian seperti dikutip BeritaJakarta.com, Rabu (17/6/2020).
Ia menambahkan, pengawasan ini terus dilakukan dengan lokasi berbeda hingga masa PSBB berakhir. Dirinya berharap kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan semakin meningkat.
"Kami akan terus lakukan pengawasan, agar masyarakat teredukasi dan semakin sadar," tandasnya.
Sehari sebelumnya, petugas gabungan dari Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Satpol PP, Gulkarmat dan Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Selasa (16/6/2020), juga melakukan pengawasan penegakan PSBB Transisi di Jalan Raya Gereja Tugu, RW 06 Semper Barat.
Hasilnya, sebanyak 14 warga yang kedapatan melanggar lantaran tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah. Oleh petugas mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Kepala Satgas Pol PP Kelurahan Semper Barat, Iqbal mengatakan, 14 pelanggar itu terdiri dari sembilan pengendara motor dan lima pejalan kaki.
"Kita kenakan sanksi sosial membersihkan fasum selama satu jam," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Terus Digencarkan
Dijelaskan Iqbal, kegiatan itu sebagai upaya menjaga agar masyarakat tetap mematuhi aturan di masa transisi PSBB. Sebab, hanya dengan kedisiplinan bersama itulah masyarakat bisa terbebas dari pandemi.
Lurah Semper Barat, Benhard Sihotang menambahkan, penindakan terhadap pelanggar masa transisi PSBB akan terus digencarkan. Secara berkala penindakan bakal dilaksanakan ke sejumlah lokasi yang rawan terjadi pelanggaran.
"Penindakan ini penting untuk tetap menjaga kepatuhan dan kesadaran masyarakat agar tetap waspada terhadap pandemi," tandasnya.
Advertisement