Sukses

Polemik Bebas Nazaruddin, Ditjen Pas: Surat Keterangan KPK Dikategorikan Justice Collaborator

Rika menyebut, status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM memastikan, pemberian remisi dan cuti menjelang bebas (CMB) terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sudah sesuai perundang-undangan.

Kabag Humas Umum dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti menyebut, salah satu yang menjadi rujukan pemberian remisi kepada Nazaruddin yakni surat keterangan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rika menegaskan, surat keterangan tersebut dikategorikan sebagai justice collaborator (JC).

"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).

Rika menyebut, status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa.

Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya," kata Rika.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

KPK Sebut Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai JC

Sebelumnya, KPK menyatakan tak pernah memberikan status JC kepada Nazaruddin. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, KPK sempat menerbitkan surat keterangan bekerjasama untuk Nazaruddin karena sejak penyidikan, penuntutan hingga persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, korupsi E-KTP di Kemendagri, dan perkara Anas Urbaningrum.

Ali menegaskan, surat keterangan bekerjasama tersebut bukan berarti KPK menetapkan Nazaruddin sebagai JC.

"Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC)," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu 17 Juni 2020.

Pernyataan Ali ini sekaligus membantah keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang menyebut Nazaruddin mendapat status JC atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dari KPK.

Ali menjelaskan, status JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda. Menurut Ali, JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Sementara surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Nazaruddin). Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerjasama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerjasama pada pengungkapkan perkara. Dan perlu diingat, saat itu dua perkara MNZ telah inkracht," kata Ali.

Ali mengatakan, KPK menyesali langkah Ditjen PAS yang memberikan cuti menjelang bebas (CMB) kepada Nazaruddin. Ali mengatakan, KPK telah menolak tiga kali terkait permohonan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkumham, Nazarudin, maupun Penasihat Hukumnya.

"Yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019," kata Ali.

KPK berharap Ditjenpas dapat lebih selektif dalam memberikan hak kepada warga binaan pemasyarakatan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya kepada napi kasus korupsi. Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

"Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Ali.

 

3 dari 3 halaman

Nazaruddin bebas

Diketahui, Nazaruddin bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung pada Minggu, 14 Juni 2020. Nazar tidak bebas murni, melainkan melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Nazar mendapatkan masa CMB selama dua bulan. Sejatinya, Nazar akan bebas murni pada 13 Agustus 2020.

Nazaruddin juga menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjadi warga binaan pemasyarakatan.

"Remisi 49 bulan," ujar Kadiv Pas Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juni 2020.