Sukses

Istana: Presiden Tak Bisa Intervensi Persidangan Kasus Novel Baswedan

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan, Presiden Jokowi tetap berkomitmen kuat pada hukum di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan, Presiden Jokowi tetap berkomitmen kuat pada hukum di Indonesia.

"Komitmen Presiden tetap sama dan terhadap penegakan hukum tidak berubah. Beliau percaya pada independensi lembaga penegakan hukum yang dimiliki negara ini," kata Dini, Kamis (18/6/2020).

Komitmen tersebut, kata Dini, ditunjukan saat tahapan penyidikan kasus Novel Baswedan. Saat itu, Jokowi meminta agar Polri bisa melakukan proses penyidikan dilakukan secara serius dan dituntaskan. Tetapi dalam tahap persidangan, Dini menjelaskan Jokowi tidak bisa intervensi.

"Dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif," jelas Dini.

Dia menjelaskan, Jokowi menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Jokowi berharap majelis hakim bisa memutus perkara dengan seadil-adilnya.

"Presiden memiliki harapan dan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara Novel Baswedan dengan seadil adilnya," kata Dini.

Dini menambahkan, Jokowi yakin bahwa majelis hakim akan perhatikan dengan cermat pasal-pasal pidana yang didakwakan.

"Keakuratan serta kelengakapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan, sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi," jelas Dini.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.