Sukses

Menaker Punya Tahapan 'Mutlak' Guna Lindungi ABK Indonesia

Tahapan mutlak tersebut nantinya dijadikan bahan evaluasi untuk membenahi dampak masalah ABK.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berkomitmen membenahi persoalan tata kelola penempatan dan pelindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia. Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Peluncuran Policy Brief tentang Perbaikan Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing pada Kamis, (18/6).

"Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan," kata Menaker Ida melalui video conference. 

Menaker Ida mengungkapkan, persoalan selama ini terjadi dimulai dari proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, proses rekrutmen dan pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi, proses pelatihan calon awak kapal, dan juga proses pengawasannya.

"Tahapan-tahapan tersebut mutlak kita lakukan evaluasi dan langkah-langkah pembenahan agar dampak masalah yang ditimbulkan nantinya pada saat mereka bekerja di atas kapal dapat diminimalisir secaran signifikan," kata Menaker Ida.

Menaker Ida juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) secara jelas menyatakan bahwa awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari PMI. Pelindungan PMI mencakup pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.

"PMI juga dilindungi dari segi hukum, sosial, dan ekonomi," ujarnya.

UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru tersebut disebutnya telah merumuskan dan melindungi hak dan kewajiban PMI beserta keluarganya. Namun ia mengakui bahwa dalam kenyataannya, masih terjadi kekerasan dan perbudakan modern di laut serta masih banyak hak-hak PMI berikut keluarganya yang dilanggar.

Menaker Ida berpandangan, dalam rangka mewujudkan tata kelola penempatan awak kapal migran yang lebih baik, pendayagunaan potensi laut nasional beserta isi yang terkandung di dalamnya mutlak dilakukan untuk kepentingan bersama, sehingga laut Indonesia dapat dimanfaatkan oleh rakyatnya sendiri.

"Sehingga kedepannya para nelayan atau pun awak kapal perikanan kita tidak lagi hanya bekerja di kapal asing tapi juga kapal Indonesia yang baik," jelasnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.