Sukses

Tren Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Selama 2 Minggu PSBB Transisi

Pemprov DKI Jakarta masih melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi sejak 5 Juni 2020. Selang satu minggu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah melakukan evaluasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta masih melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi sejak 5 Juni 2020. Selang satu minggu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah melakukan evaluasi.

Anies mengatakan, hasil satu pekan terakhir, indikator yang membahayakan keselamatan warga tidak tampak. Berdasarkan data sementara Anies menyebut tidak ada indikator Jakarta akan kembali menerapkan PSBB secara ketat.

"Kita sekarang bisa berkata, selama satu minggu ini tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan kita akan kembali ke PSBB," ucap Anies di Jakarta, Selasa 16 Juni 2020.

Kendati begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menilai adanya kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.

Selama dua pekan ini waktu operasional transportasi publik juga mulai diperpanjang. Lalu, kegiatan perkantoran juga sudah kembali beroperasi sejak 8 Juni 2020.

Berdasarkan website corona.jakarta.go.id jumlah kasus positif dan kesembuhan di DKI Jakarta cenderung fluktuatif. Berikut rincian kasus Covid-19 selama dua pekan saat PSBB masa transisi:

- 5 Juni: 84 kasus baru, total 7.684 kasus, 2.751 sembuh, 532 meninggal

- 6 Juni: 102 kasus baru, total 7.786 kasus, 2.840 sembuh, 535 meninggal

- 7 Juni: 160 kasus baru, total 7.946 kasus, 3.170 sembuh, 537 meninggal

- 8 Juni: 91 kasus baru, total 8.037 kasus, 3.205 sembuh, 538 meninggal

- 9 Juni: 239 kasus baru, total 8.276 kasus, 3.369 sembuh, 547 meninggal

- 10 Juni: 147 kasus baru, total 8.423 kasus, 3.517 sembuh, 551 meninggal

- 11 Juni: 129 kasus baru, total 8.552 kasus, 3.664 sembuh, 555 meninggal

- 12 Juni: 76 kasus baru, total 8.628 kasus, 3.780 sembuh, 561 meninggal

- 13 Juni: 120 kasus baru, total 8.748 kasus, 3.840 sembuh, 564 meninggal

- 14 Juni: 115 kasus baru, total 8.863 kasus, 4.091 sembuh, 571 meninggal

- 15 Juni: 105 kasus baru, total 8.986 kasus, 4.198 sembuh, 580 meninggal

- 16 Juni: 124 kasus baru, total 9.092 kasus, 4.329 sembuh, 583 meninggal

- 17 Juni: 117 kasus baru, total 9.209 kasus, 4.444 sembuh, 588 meninggal

- 18 Juni: 176 kasus baru, total 9.385 kasus, 4.592 sembuh, 594 meninggal.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Telusuri Kasus Baru

Sementara itu, Anies juga menyatakan jajarannya saat ini terus melakukan penelusuran kasus-kasus baru terkait virus corona atau Covid-19. Dia menyebut hal tersebut dapat menyebabkan peningkatan kasus di Ibu Kota.

"Jadi kita malah mengaktifkan pencarian kasus jadi namanya active case finding itu kita kerjakan. Karena itulah kita mendapatkan lebih banyak positif," kata Anies di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan sejumlah kasus positif Covid-19 masih ditemukan terutama pada orang tanpa gejala (OTG). Bila ditemukan, kata dia, pihaknya langsung meminta pasien tersebut melakukan isolasi mandiri.

"Sekarang lagi aktif mencari orang-orang yang sudah terpapar tapi tanpa gejala kalau mereka tahu sudah terpapar agar mereka bisa isolasi diri atau perlu dirawat segera bisa dirawat," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.