Liputan6.com, Jakarta - Mendikbid Nadiem Makarim menyatakan pihaknya menawarkan lima jenis keringanan bagi mahasiswa terdampak pandemi covid-19.
Pertama cicilan UKT, Nadiem menyebut Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga. “Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” kata Nadiem dalam webinar, Jumat (19/6/2020).
Baca Juga
Kedua, penundaan UKT yakni tanggal pembayaran UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Advertisement
Ketiga, penurunan UKT yakni mahasiswa tetap membayar UKT namun dapat mengajukan penurunan biaya. “Jumlah UKT baru dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” ujar Nadiem Makarim.
Keempat adalah beasiswa, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.
Kelima, bantuan infrastruktur yakni semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berikan Keringanan
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluatkan. Permendikbud 25/2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTN.
“Untuk memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19,” kata Nadiemz
Nadiem menyatakan UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial selama pandemi Covid-19.
Advertisement