Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI bersama pemerintah berencana melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kedua RUU tersebut adalah RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang berstatus carry over, yang pada periode DPR sebelumnya telah disetujui dalam pembahasan tingkat I di DPR RI, namun kemudian ditunda pembahasan lanjutannya oleh Pemerintah.
Ada beberapa pihak yang menginginkan agar RUU ini tidak perlu dibahas menyeluruh melainkan cukup dengan sosialisasi, ataupun pembahasan terbatas saja dan kemudian langsung dibawa ke tahap II yakni sidang paripurna.
Baca Juga
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari menyatakan pihaknya menolak RUU Pemasyarakatan dan RKUHP jika tidak dibahas menyeluruh dan memperhatikan keberatan-keberatan dari masyarakat.
Advertisement
"Keberatan-keberatan masyarakat terhadap kedua RUU tersebut harus menjadi perhatian serius agar produk undang-undang yang dihasilkan merupakan produk undang-undang yang dapat diterima secara luas di kalangan masyarakat dan memberikan manfaat kepada rakyat demi tegaknya negara hukum," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).
Dia menambahkan, meski berstatus carry over, RUU Pemasyarakatan dan RKUHP tetap harus dibahas sejak awal. Karena selain terdapat hak konstitusional anggota DPR yang belum terlibat pembahasan pada periode yang lalu, pembahasan sebuah RUU juga tetap harus dilakukan secara komprehensif untuk menjaga kualitas undang-undang yang dihasilkan.
"Terlebih lagi, kedua RUU tersebut mendapatkan banyak sorotan dan keberatan dari publik," ujar Taufik yang juga anggota Komisi III DPR itu.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih Mengandung Kontroversial
RUU Pemasyarakatan dan RKUHP dinilainya masih mengandung hal-hal kontroversial. Di antaranya masih adanya multitafsir terhadap beberapa ketentuan dalam kedua RUU tersebut yang memberikan multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Karena itu jika materi muatan pada pasal-pasal yang kontroversial tidak dikaji ulang secara komprehensif dan tidak diubah, direvisi atau dihapuskan maka Fraksi Partai Nasdem akan menolaknya," ujar dia.
Advertisement