Sukses

Eks Pimpinan KPK Minta Firli Cs Usut Dugaan Rintangi Penyidikan Kasus yang Ditangani Novel

Saut mengaku saat menjadi pimpinan KPK, dirinya sempat menelusuri unsur dugaan merintangi penyidikan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berharap pimpinan lembaga antirasuah di bawah komando Komjen Firli Bahuri mengusut adanya dugaan unsur merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.

Saut menyebut, saat dirinya masih menjadi pimpinan di lembaga antikorupsi, dia dan pimpinan KPK jilid IV sempat didesak untuk mengusut kasus dugaan merintangi penyidikan terkait teror Novel. Namun pada saat itu Saut menyebut dirinya belum mengetahui siapa pelakunya.

"Ketika ketemu siapa (pelaku), bisa juga urut satu persatu. Tentunya tadi ketika kami sudah tidak di sana (sebagai Pimpinan KPK), kemudian sekarang pimpinan seperti apa, mereka harus lebih perhatikan ini (unsur perintangan penyidikan)," ujar Saut dalam diskusi, Jumat (19/6/2020).

Saut mengatakan, saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK, banyak desakan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat pihak yang merintangi penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Novel Baswedan.

Bersama empat Pimpinan KPK lainnya, yakni Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata, Saut mengaku sempat mencari unsur-unsur perintangan penyidikan tersebut.

"Ada beberapa orang yang sangat mendesak untuk menerapkan obstruction of justice. Namun mencari unsur itu yang perlu waktu ketika itu, karena belum ketemu siapanya (pelakunya)," kata Saut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terkait Kasus Besar

Saat itu, kata Saut, pimpinan KPK bertanya-tanya teror air keras ini terkait dengan kasus korupsi mana yang sedang ditangani oleh Novel. Pasalnya, Novel menangani cukup banyak kasus besar saat peristiwa itu terjadi.

"Kami bertanya-tanya sebenarnya ini kasus yang mana, ada banyak kasus yang ditangani Novel. Kalau bicara obstruction of justice perlu kehati-hatian, ada perbedaan dengan obstruction of justice di kasus korupsi e-KTP ketika itu yang unsurnya cukup jelas," kata Saut.