Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamerun, Afrika. Pembukaan kedutaan besar ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020.
Perpres tersebut diteken yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 8 Juni 2020. Dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut, KBRI akan berkedudukan du ibu kota Kamerun, Yaounde.
Adapun wilayah akreditasi KBRI Kamerun seperti yang dijelaskan dalam Perpres terdiri dari, Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah.
Advertisement
"Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan," bunyi Perpres tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Susunan Organisasi Disusun Menlu
Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada KBRI untuk Negara Republik Kamerun juga akan diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
"Segala biaya yang diperlukan untuk Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," jelas Perpres ini.
Advertisement