Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kasus yang menjerat John Kei. Dia mengakui bahwa saat ini, John Kei masih menjalani status sebagai penerima pembebasan bersyarat.
"Dia masih pembebasan bersyarat. Tahun lalu kita keluarkan pembebasan bersyarat. Nah dia baru berakhir itu kan 2025. Bebas murni. Tapi ada kejadian ini," kata dia, ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (22/6).
Sebagaimana diketahui, penangkapan kembali terhadap John Kei terjadi pada Minggu (21/6) malam. John Kei ditangkap terkait penyerangan di Perumahan Elite Green Lake City, Tangerang dan di Jalan Kresek Raya, perempatan ABC, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.Â
Advertisement
John Kei bebas bersyarat pada atas kasus pembunuhan tanggal 23 Desember 2019. Dia menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman di Lapas Nusakambangan. Â
Terkait masa depan John Kei sendiri, Yasonna mengatakan pihaknya harus mendapatkan masukan berupa hasil pemeriksaan kepolisian. Apakah John Kei benar-benar terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita tunggu dulu bagaimana polisinya. Kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Kalau polisi nyatakan tersangka, maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," terang dia.
"Kita sesalkan kejadian ini. Dulunya waktu dia sebelum kita bebaskan, baik, semua berjalan baik. Tiba-tiba mungkin entahlah apa yang membuat ini. Kalau betul nanti dia terlibat di sini, kita serahkan dulu ke polisi kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
30 Orang dari Kelompok John Kei Ditangkap
Polisi kembali menangkap lima orang diduga kelompok John Kei terkait kasus perusakan yang terjadi di Perumahan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang dan pembacokan di Jalan Kresek Raya, Jakarta Barat. Hingga kini, totalnya ada 30 orang kelompok John Kei yang dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Jadi ada sekitar 30 orang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan, pembunuhan, pengrusakan dan terjerat Undang-Undang Darurat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers, Senin (22/6/2020).
Nana menerangkan, Tim Gabungan Direskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Bekasi Kota sebelumnya menangkap 25 orang di Jalan Tytyan Indah Utama X, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 21 Juni 2020 pukul 20.15 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan, dan ditangkap 5 orang pelaku.
"Kami lakukan penangkapan di markas kelompok John Kei," ujar dia.
Dalam penangkapan John Kei dan kelompoknya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan alat yang diduga terkait dengan dua peristiwa kriminal di Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu siang.
"Untuk barang bukti yang kami sita ada empat kendaraan roda empat yang digunakan untuk melakukan actionnya, 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buat stik bisbol," tandas dia.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement