Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan alasan yang menyebabkan buron FBI Russ Medlin bisa masuk ke Indonesia. Menurut dia, Russ Medlin masuk ke Indonesia saat Interpol belum menerbitkan red notice terhadap Russ Medlin.
"Memang waktu dia masuk karena belum ada red notice," kata dia, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/6).
Dia menjelaskan jika red notice sudah diterbitkan sebelum Russ akan masuk ke Indonesia, maka dapat dipasti kan buron FBI tersebut tidak bakal lolos dari pengawasan dan masuk ke Indonesia.
Advertisement
"Setelah ada red notice dan ada informasi imigrasi dan polri melakukan operasi gabungan untuk menangkapnya,” terang Yasonna.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Buronan FBI Sejak 2016
Russ Albert Medlin ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur. Dalam penyelidikan polisi, pria WN Amerika Serikat itu juga terungkap sebagai buron Federal Bureau of Investigation (FBI) yang diburu sejak 2016.
Tertangkapnya Medlin ini berawal dari laporan informasi masyarakat kepada polisi. Masyarakat merasa curiga dengan aktivitas Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ini berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut atau kediaman RAM (Russ Albert Medlin) ini ada keluar-masuk wanita di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 16 Juni 2020.
Polisi kemudian menyelidiki laporan masyarakat tersebut. Benar saja, saat itu polisi menemukan ada 3 ABG yang keluar dari rumah tersebut.
Yusri mengungkap Russ Medlin melakukan perilaku aneh ketika bersama korban pelecehan seksual. Russ Medlin selalu meminta mendokumentasikan aktivitasnya itu.
"Setiap dia lakukan dia minta foto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan ini dugaan yang bersangkutan ini adalah pedofil. Ini dugaan sementara pada saat itu," tuturnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement