Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan semakin pasrah melihat persidangan kasus penyerangan air keras terhadap dirinya. Dia menilai sidang dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis itu sudah menyimpang dari fakta yang ada.
"Sudah terlalu jauh dari nalar saya. Susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiil," ujar Novel saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).
Novel Baswedan menganggap, persidangan di PN Jakarta Utara hanya sandiwara.
Advertisement
Tanggapan atau replik dari penuntut umum yang dibacakan pada Senin, 22 Juni 2020 kemarin tak terlalu dianggap oleh Novel. Sebab, penuntut terdengar membela korban, namun tetap menuntut 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
"Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi demikian," sesal Novel Baswedan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sidang Lalu
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan atau pleidoi dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang menyatakan sebagai pelaku tunggal adalah tak beralasan dan tidak dapat dibuktikan," kata jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).
Menurut jaksa, pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang. Selain Rahmat Kadir ada Ronny Bugis yang berperan sebagai pengendara motor.
"Terdakwa Rahmat Kadir meminta Ronny Bugis untuk menjalankan motornya secara pelan. Dan ketika posisi Rahmat Kadir berada sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat H2So4 tersebut ke badan saksi korban Novel Baswedan," tegas Tim Jaksa.
Jaksa kemudian mementahkan pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa insiden air keras yang mengenai wajah Novel adalah tidak terencana. Sebab menurut terdakwa, niat dari serangan adalah ke wilayah badan dan bukan wajah.
"Dengan demikian yang mengatakan tidak ada rencana dari terdakwa melainkan spontanitas adalah tidak beralasan hingga tidak dapat diterima," beber Jaksa.
Selanjutnya, pembelaan terdakwa yang juga dianulir jaksa adalah tentang penganiayaan berat. Menurut terdakwa, penyerangan terhadap Novel hanya sebatas ingin memberi pelajaran dan bukan medisfungsi daya lihat Novel Baswedan.
Advertisement
Soal Salahkan Medis
Terakhir, pembelaan terdakwa yang menyalahkan tim medis dikarenakan daya lihat Novel Baswedan yang sudah rusak juga dimentalkan Jaksa. Hal itu dibuktikan jaksa dengan alat bukti persidangan yakni hasil visum dari Rumah Sakit Mitra Keluarga.
"Luka bakar bagian tiga pada selaput bening dalam kornea mata kanan dan kiri akibat kontak dengan bahan yang bersifat asam di daerah permukaan bola mata yang bersifat netral dan basa," kata jaksa.
Karena itulah, jaksa meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Penuntut Umum tetap berpegang pada surat tuntutan Kamis, 11 Juni 2020.
Dua penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut hukuman pidana bui satu tahun oleh jaksa.