Sukses

Mahfud Md: RUU HIP Usulan DPR, Pemerintah Tidak Bisa Mencabut Pembahasan

Menurut dia, pemerintah mengembalikan masalah tersebut kepada DPR selaku pihak yang mengusulkan RUU HIP.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, pemerintah tidak bisa mencabut pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pasalnya, RUU tersebut merupakan usulan DPR sehingga hanya lembaga itulah yang dapat mencabutnya.

"Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR. Sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita (pemerintah) mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan," jelas Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Menurut dia, pemerintah mengembalikan masalah tersebut kepada DPR selaku pihak yang mengusulkan RUU HIP. Sejauh ini, pemerintah telah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP.

"Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah. Itu keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Tidak bisa. Kalau sembarang mencabut kehidupan bernegara kita kacau nanti, saling cabut saling cabut. Ndak ada selesainya," kata dia.

Mahfud menilai masalah substansial di RUU HIP tersebut saat ini sudah selesai. Hal ini, kata dia, dapat dilihat bahwa semua pihak sepakat bahwa TAP MPRS 25/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

"Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP," tutur Mahfud.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Banyak Mendapat Penolakan

RUU HIP adalah RUU yang diusulkan DPR dan ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2020. Latar belakang RUU HIP adalah karena saat ini belum ada UU sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di dalam naskah akademik RUU tersebut dijelaskan kalau RUU HIP dibuat sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Namun RUU HIP memicu penolakan banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, akademisi hingga para purnawirawan.

Alasan yang dikemukakan di antaranya terkait pasal tentang ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila. Hal ini dinilai dapat menciptakan bias Pancasila. RUU tersebut juga dinilai tidak mendesak.

 

Â