Sukses

MK Putuskan Tidak Menerima Uji Materi Perppu Penanganan COVID-19

Gugatan tersebut dinilai telah kehilangan objek karena Perppu tersebut kini berubah menjadi undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Sebab, gugatan tersebut dinilai telah kehilangan objek.

"Menimbang bahwa dengan diundangkannya UU 2/2020 maka Perppu 1/2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu 1/2020 telah kehilangan objek," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/2020), seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Presiden, Perppu 1/2020 yang mendapat persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang telah disahkan oleh Presiden pada 16 Mei 2020.

Selanjutnya diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 18 Mei 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Undang-undang itu tercatat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516.

Mahkamah Konstitusi menyatakan kuasa hukum Presiden telah menyerahkan dokumen berupa surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-184/Kemensetneg/D-1/HK.00.02/05/2020, bertanggal 18 Mei 2020, perihal "Permohonan Pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia", yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Din Syamsuddin dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu 1/2020 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ada pun permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA pun bernasib sama.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Diterima, Bukan Ditolak

MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut dan bukan menolak.

Apa bedanya?

Tidak diterima artinya, gugatan tersebut cacat formil. Di mana gugatan yang diajukan oleh Din Syamsuddin Cs telah kehilangan objek, sebab Perppu tersebut kini telah berubah menjadi undang-undang.

Sementara jika ditolak, maka penggugat dianggap tidak berhasil membukyikan dalil gugatannya.