Liputan6.com, Jakarta - Delapan tempat usaha ditutup oleh Dinas Periwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta akibat melanggar aturan protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Delapan tempat usaha yang ditindak tersebut adalah dua tempat karaoke, empat lokasi restoran dan dua tempat spa.
Baca Juga
"Yang saya ingat karaoke ada dua, terus ada beberapa restoran empat kalau nggak salah, terus ada spa dua. Semuanya melanggar protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Advertisement
Cucu menjelaskan, pihaknya menindak empat tempat makan tersebut karena di lokasi itu terdapat kegiatan disjoki atau DJ. Sedangkan spa dan karaoke disegel karena mereka belum diizinkan buka tapi beroperasi kembali.
Cucu menerangkan, restoran yang ditindak itu berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Kemudian spa terletak di Pasar Minggu Jakarta Selatan, sedangkan karaoke ada dua di Jakarta Pusat.
"Kebanyakan Jakut, di PIK. Terus ada juga di selatan satu, spa dua di Pasar Minggu. Kalau restoran melanggar itu yang ada DJ-nya di PIK," ujarnya seperti dikutip Antara.
Semua tempat usaha itu ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI. Dinas Parekraf hanya memberikan surat rekomendasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Disegel Satpol PP
Pihaknya juga tidak langsung memberikan surat rekomendasi penutupan. Dinas Parekraf memberikan teguran lebih dahulu. Bila terus melanggar pihaknya akan menyegel melalui Satpol PP.
"Kita awalnya persuasif dulu yang bandel kita tegur, kita lihat lagi besoknya kalau masih bandel minta Satpol PP tindak," kata Cucu.
Â
Reporter:Â Yunita Amalia/Merdeka.com
Advertisement