Sukses

Tok, Pemprov DKI Jakarta Menang Gugatan Reklamasi Pulau H di Tingkat Kasasi

Anies berharap gugatan lain terkait reklamasi kembali dimenangkan oleh Pemprov DKI.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H oleh Gubernur DKI Jakarta.

"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti (PTUN dan PT TUN-red). Mengadili sendiri, Tolak gugatan," bunyi amar putusan MA yang dilansir panitera di website Ma pada Senin 22 Juni 2020.

Menanggapi kemenangan Pemprov DKI, Anies Baswedan mengaku bersyukur dan mengapresiasi MA.

"Alhamdulillah, sudah benar berati kita.Dan kita maju terus dan kita apresiasi putusan MA dan ini sejalan kebijakan kita," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Anies berharap gugatan lain terkait reklamasi kembali dimenangkan oleh Pemprov DKI.

“Insya Allah yang lain yang sedang proses juga insya Allah bisa dimenangkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah atau pengembang reklamasi pulau H.

Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Anies menegaskan, akan melawan melalui upaya banding.

"Keputusan nanti kami akan banding. Tapi kami harus menerima petikannya lengkap, setelah diterima kami akan lakukan banding," kata Anies di Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2019).

Anies mengaku menghormati putusan PTUN Jakarta yang menganulir pencabutan izin reklamasi. Dia juga menghargai langkah pengembang yang menggugatnya melalui jalur hukum.

Meski begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan akan melawan. Dia menyatakan, Pemprov DKI tidak akan mendiamkan rencana pengembang melanjutkan reklamasi.

"Kami akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi. Jadi, pengembang yang rencana meneruskan kami tidak akan diamkan," ucap Anies.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

PTUN Juga Menangkan Gugatan Pulau F

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F.

Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id. PTUN Jakarta memutus perkara nomor 153/G/2019/PTUN.JKT. itu pada Selasa 21 Januari 2020.

"Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal pencabutan beberapa keputusan gubernur tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi," tulis hasil putusan yang diikutip Liputan6.com, Senin (27/1/2020).

Berdasarkan hasil putusan, Anies Baswedan diminta untuk mencabut SK terkait pencabutan izin reklamasi untuk Pulau F yang diberikan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018," lanjutnya.

Sebelumnya, PT Agung Dinamika Perkasa, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, dan PT Jaladri Kartika Pakci juga menggugat SK yang sama ke PTUN Jakarta.

PT Taman Harapan Indah menggugat SK tersebut yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.

PTUN mengabulkan gugatan pengembang pulau H dan Gubernur Anies mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Namun, PTUN menolak banding Anies. Dalam putusannya, PTTUN Jakarta tetap membatalkan SK Anies Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Sementara itu, PT Manggala Krida Yudha menggugat SK yang terkait dengan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M.

PTUN menolak gugatan pengembang Pulau M tersebut. PT Manggala Krida Yudha kemudian mengajukan banding ke PTTUN. Namun, banding kembali ditolak.

Terakhir, PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau I. PTUN mengabulkan gugatan tersebut dengan membatalkan SK Anies yang mencabut izin reklamasi Pulau I.