Sukses

Tak Bisa Ajukan PK, KPK Isyaratkan Pasrah Atas Putusan Bebas Sofyan Basir

Meski demikian, Alex menyatakan masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA terkait putusan bebas Sofyan Basir.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan penegak hukum tak bisa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau kita kembalikan ke situ, mestinya aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan, itu tidak punya hak melakukan PK," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Atas dasar hal tersebut, Alex sempat mengisyaratkan menerima putusan MA yang memperkuat putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Menurut Alex, yang memiliki hak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli waris. Saat disinggung apakah dalam perkara Sofyan Basir, KPK akan selesai pada putusan MA, Alex mengamininya.

"Iya (selesai pada putusan MA)," kata Alex.

Meski demikian, Alex menyatakan masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA terkait putusan bebas Sofyan Basir. Alex mengatakan pihaknya akan mempelajari dan menganalisis putusan tersebut sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Nanti kita lihat. Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kita terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya," kata dia.

Sebagai aparat penegak hukum, Alex menyatakan KPK menghormati putusan MA. Meskipun putusan MA tak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa KPK yang menyatakan Sofyan Basir terlibat dalam perkara PLTU Riau-1.

"Kalau terkait kasus ini, yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB (Sofyan Basir) tidak terbukti. Kita harus hormati putusan MA," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

MA Tolak Kasasi KPK

Diketahui, MA menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Sofyan Basir. MA menilai, Pengadilan Tipikor tidak keliru dalam menerapkan hukum dalam perkara Sofyan Basir.

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonformasi, Rabu (17/6/2020).

Andi menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum. Pengadilan Tipikor diketahui menyebut bahwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, 16 Juni 2020," kata Andi.