Sukses

KPK Usut Pertemuan Istri Nurhadi dengan Pria yang Disebut Suami Keduanya

Kardi disebut-sebut sebagai suami siri dari Tin Zuraida yang masih menjadi istri Nurhadi. Sejumlah aset Nurhadi diduga diatasnamakan Kardi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pertemuan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA bernama Kardi. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa karyawan swasta bernama Sudirmanto.

"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/6/2020).

Ali Fikri menyebut, tim penyidik tengah mendalami aset-aset milik keluarga Nurhadi yang diduga disamarkan atas nama orang lain. Termasuk dugaan disamarkan menggunakan nama Kardi.

"Penyidik perdalam adanya aset yang di duga diberikan oleh Tin Zuraida dan dalam penguasaan saksi Kardi," kata Ali.

Kardi disebut-sebut sebagai suami dari Tin Zuraida yang masih menjadi istri Nurhadi. Buku nikah tersebut keluar pada 2001.

Selain foto buku nikah, tersebar foto yang berisi tulisan tangan. Dalam tulisan tangan tersebut menjelaskan, Kardi dan Tin Zuraida telah menikah pada 11 November 2001 di Pondok Pesantresn Darul Husaini, Kunciran, Tangerang.

Pada tulisan tangan tersebut, terdapat nama Sofyan Rosada sebagai pihak yang menikahkan keduanya. Sementara untuk nama saksi tertuang nama Abdul Rasyid dan Karnadi.

Pada Senin, 22 Juni 2020, istri Nurhadi, Tin Zuraida bungkam saat ditanya tentang hubungannya dengan pegawai negeri sipil di MA bernama Kardi. Seusai diperiksa KPK, Tin tutup mulut dan langsung masuk mobil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kardi Pernah Diperiksa KPK

Kardi yang diduga sebagai suami dari Tin Zuraida ini sempat diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah. Saat itu, Kardi ditelisik soal dugaan aset milik Tin Zuraida yang ada dalam kekuasaannya.

"Terhadap saksi Kardi, penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri NHD yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali, Rabu, 10 Juni 2020.

Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

 

3 dari 3 halaman

Buron

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik, dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikada baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim juga sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan secara paksa. Sebab, Tin kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan.