Liputan6.com, Jakarta Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp 977 juta terkait perkara suap proyek di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Pasuruan yang menjerat mantan Wali Kota Pasuruan, Setiyono.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 4 Desember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, Setiyono terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).
Pengadilan memutus Setiyono dihukum 3 tahun 6 bulan pidana penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Advertisement
Setiyono juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 727 juta paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekusi telah melaksanakan pembayaran uang denda sejumlah Rp 250 juta dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 727 juta ke kas negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Setiyono yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali, Rabu (24/6/2020).
Â
Dari Rekening Bank Jatim
Ali menyatakan sumber uang denda dan pengganti tersebut ditransfer dari hasil pembukaan blokir rekening di Bank Jatim milik Setiyono yang kemudian disetorkan ke rekening bendahara penerimaan KPK di Biro Keuangan KPK.
Pembayaran uang denda dan uang pengganti dilakukan setelah adanya persetujuan pembukaan blokir dari jaksa penuntut KPK.
"Penyetoran dengan total Rp 977 juta tersebut ke kas negara sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara," kata Ali.
Advertisement