Sukses

Pementasan Rhoma Irama di Acara Khitanan Warga Bogor Ditunda

Akibat penundaan konser Rhoma Irama yang akan digelar di outdoor pada Minggu mendatang, peralatan panggung yang sudah tinggal dipasang terpaksa dibawa kembali.

Liputan6.com, Jakarta - Konser Rhoma Irama dalam acara khitanan di Bogor, Jawa Barat yang dijadwalkan pada Minggu 28 Juni 2020 ditunda. Rhoma Irama sedianya akan tampil pada acara khitanan putra dari Abah Surya Atmaja di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga melarang konser raja dangdut Rhoma Irama dan Soneta Grup untuk mencegah penularan wabah virus Corona atau Covid-19.

"Abah Surya akhirnya menerima dan meminta Rhoma Irama untuk mengumumkan jika acara konser ditunda," kata Kasi Trantib Kecamatan Pamijahan, Hari Prihartono, Kamis (25/6/2020).

Keputusan tersebut setelah dilakukan pertemuan antara Kepala Satpol PP Dace Supriadi, Kepala Kesbangpol Enday Zarkasih, unsur Polres, dan Muspika Pamijahan di kediaman Abah Surya Rabu malam 24 Juni 2020.

"Setelah kami datang membawa surat dari Bupati Bogor terkait imbauan pembatalan atau menunda konser, Alhamdulillah, Abah Surya memahaminya," terangnya.

Hari menegaskan, pihak kecamatan tidak pernah memberikan izin konser Rhoma Irama di wilayahnya. Karena, ada aturan berdasarkan Perbup Nomor 35 tahun 2020 tentang PSBB Proporsional dan Keputusan Bupati Nomor 443/293/Kpts./Per-UU/2020 tentang pemberlakuan PSBB sebagai persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Dalam aturan tersebut disebutkan 'kegiatan konser tidak diizinkan dan perayaan khitanan diizinkan dengan hanya dihadiri oleh kalangan terbatas yaitu keluarga'.

Akibat penundaan konser Rhoma Irama yang akan digelar di outdoor pada Minggu 28 Juni 2020, peralatan panggung yang sudah tinggal dipasang terpaksa dibawa kembali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Rhoma Irama minta fans maklum

Dalam pernyataan resmi di media sosial Rhoma Irama di laman Facebook, Raja Dangdut ini menyatakan menunda pementasan Soneta Grup di acara khitanan Surya Atmaja. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 masih mewabah di wilayah itu.

"Bupati Bogor yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor belum mengizinkan penampilan Soneta. Oleh karena itu, fans Soneta di wilayah itu memaklumi hal ini," kata Rhoma Irama.

Dalam video berdurasi 3.09 menit, Rhoma menjelaskan, sekitar dua bulan lalu Surya Atmaja meminta Rhoma Irama pentas di acara khitanan putranya itu pada tanggal 28 Juni. Mulanya, Atmaja berpikir jika akhir Juni, pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor sudah berakhir.

"Tapi ternyata sampai saat ini wabah Covid-19 belum selesai. Tentunya kami dari Soneta Grup dan Pak Surya pasti akan membatalkan atau merescheduling acara ini," terangnya.

3 dari 3 halaman

Bupati Bogor minta konser dijadwal ulang

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin meminta Abah Surya Atmaja agar membatalkan atau menunda konser tersebut, sebab dikhawatirkan mengundang kerumunan massa dan berpotensi menularkan virus corona.

"Saya minta agar konser tersebut dijadwal ulang nanti setelah suasana kondusif, lagipula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas," ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).

Meskipun konser tersebut untuk mengisi acara hiburan khitanan, namun tidak menutup kemungkinan massa dari beberapa kecamatan di sekitar Pamijahan turut hadir ke tempat itu untuk melihat langsung aksi panggung Raja Dangdut.

"Apalagi informasi ini sudah beredar luas lewat WhatsApp dan media sosial lainnya," kata dia.

Terlebih, Kecamatan Pamijahan masuk kategori zona merah dimana ada satu orang terkonfirmasi terpapar Covid-19. Selain itu, jumlah kasus positif di Kabupaten Bogor juga sampai saat masih terus bertambah sehingga rawan terjadinya penularan Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor ini menjelaskan, di wilayahnya belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau New Normal. Sebab berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, wilayah tersebut berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 yaitu DKI Jakarta dan termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat.

"Makanya perlu menerapkan PSBB Proporsional. Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah menerapkan protokol kesehatan salah satunya menghindari kerumunan," terangnya.