Liputan6.com, Jakarta - Komjen Firli Bahuri kembali diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK periode 2019-2023 itu.
Lagi-lagi yang mengadukan jenderal polisi bintang tiga ini adalah Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Baca Juga
MAKI melaporkan Firli Bahuri lantaran Ketua KPK itu diduga bergaya hidup mewah dengan menumpangi helikopter milik swasta saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada, Sabtu, 20 Juni 2020.
Advertisement
Dalam laporan yang dilayangkan MAKI, perjalanan Firli dari Palembang menuju Baturaja bukan untuk kepentingan dinas, melainkan untuk kepentingan pribadi keluarga, antara lain ziarah kubur makam orangtuanya.
MAKI menyampaikan aduannya itu ke Dewas KPK pada Rabu, 24 Juni 2020.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku sudah menerima aduan terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," ujar Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).
Syamsuddin menyebut, sesuai dengan tugas Dewan Pengawas KPK seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK nomer 19 tahun 2019, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.
"Semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Syamsuddin.
Untuk saat ini, Syamsuddin menambahkan, Dewan Pengawas KPK terlebih dahulu bakal mempelajari dan mengumpulkan bukti serta fakta terkait aduan tersebut.
Senada dengan Syamsuddin, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho mengatakan bahwasanya aduan terhadap Firli Bahuri itu tengah diproses. "Sudah, dalam proses," kata Albertina.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diduga Langgar Kode Etik Pimpinan KPK
Dalam foto-foto yang beredar, Firli terlihat tengah berada di dalam sebuah helikopter berwarna hitam dengan kode PK-JTO. Menurut MAKI, helikopter tersebut milik perusahaan swasta yang pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
"Bahwa Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil," kata MAKI.
Menurut MAKI, tindakan Firli bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, Poin 27 aspek Integritas mengatakan: Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.
Sementara itu, terkait aduan ini, Firli Bahuri belum memberikan keterangan apapun kepada awak media. Termasuk juga Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Advertisement