Sukses

Sempat Buron, 3 Anak Buah John Kei Diringkus di Cianjur

Kepolisian sebelumnya menyebut tengah memburu 12 anak buah John Kei yang masuk DPO kasus penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap tiga anak buah John Refra Kei alias John Kei yang sempat buron terkait kasus penyerangan dan pembacokan berujung kematian di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Jakarta Barat.

"Iya benar (tiga buronan kelompok John Kei ditangkap)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).

Namun Ade belum menjelaskan secara detil terkait penangkapan tiga buronan tersebut. Kepolisian akan memberikan keterangan saat ekspose kasus tersebut pada Jumat 26 Juni 2020.

"Besok kita ekspose," katanya singkat.

Berdasarkan informasi, ketiga anak buah John Kei itu ditangkap dalam pelariannya di Kampung Simpang, Desa Cibodas, Cianjur, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi menyatakan masih memburu 12 anak buah John Kei yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyerangan dan pembacokan di Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni lalu.

"Ada 12 lagi DPO mungkin ini bisa berkembang,tim sampai saat ini masih melakukan pengejaran yang sudah diidentifikasi," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu 24 Juni kemarin.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pasal Berlapis untuk Joh Kei Cs

John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di markasnya, Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, pada Minggu 21 Juni 2020 malam.

Mereka diduga menjadi pelaku perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020 siang. Pada kejadian ini, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.

Polisi telah menetapkan John Kei dan 29 anak buahnya terkait dua kasus berdarah tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis.

Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Sementara itu, polisi memeriksa urine John Kei dan 29 anak buahnya yang terlibat kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat. Hasil tes menunjukkan, dua orang positif mengkonsumsi narkoba.

"Dari 30 orang, baru dua yang positif amphetamine dan methamphetamine," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, (24/6/2020).

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com