Sukses

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton Eks Tentara yang Minta Jokowi Mundur

Ruslan Buton sebelumnya menggugat Polri atas penetapan tersangka dirinya terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Ruslan Buton terkait penetapan tersangka dirinya atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Sidang gugatan praperadilan Ruslan Buton berlangsung secara tatap muka dan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon serta pihak termohon yakni Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Siber Polri.

Dengan ditolaknya gugatan termohon, maka hakim menilai tidak perlu mempertimbangkan petitum yang diajukan pemohon yakni soal penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah. Dengan begitu, penetapan tersangka terhadap Ruslan Buton dinyatakan sah secara hukum.

Hal ini dibuktikan dengan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan seperti bukti surat T2C hingga T17 yakni semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.

"Maka hakim menyimpulkan bahwa pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan ahli serta penyertaan barang bukti lainnya yang sah," kata Hariyadi seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menyatakan kecewa dengan keputusan tersebut.

Menurut dia, sidang tersebut tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung dengan tidak dipertimbangkannya Putusan MA No 21 Tahun 2012 tentang pemeriksaan calon tersangka dan adanya minimal dua alat bukti.

"Hakim tutup mata untuk itu dengan alasan macam-macam tadi. Ini artinya hukum tidak diakui di pengadilan, jujur saja kami sebagai pengacara sangat kecewa dengan putusan ini," kata Tonin.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Minta Jokowi Mundur

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis 28 Mei 2020.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat 29 Mei selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Rekaman suara itu kemudian menjadi viral di media sosial.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.

Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.