Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah masalah dalam Program Kartu Prakerja. KPK juga meminta pemerintah melakukan perbaikan Program Prakerja.
Terkait hal itu, Inisiator Prakerja.org, Brahmatya Sakti Kusuma mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan KPK. Namun, pihaknya juga berharap KPK segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
Baca Juga
"Menurut kami KPK sudah saatnya tidak sekadar memberikan rekomendasi atau imbauan, melainkan harus segera ditingkatkan pada tahap penyelidikan bahkan penyidikan, mengingat program tersebut sudah berjalan dan sudah ada dana negara yang dikeluarkan," jelas Brahmantya, Kamis (25/6/2020).
Advertisement
Dia menegaskan, pihaknya juga meminta agar pemerintah segera membatalkan program pelatihan online sebagai syarat bansos Prakerja. Kemudian, mewajibkan penyedia platform yang telah dibayar dari anggaran Prakerja mengembalikan dana sepenuhnya kepada pemerintah untuk dialokasikan bagi hal yang lebih tepat dan mendesak.
"Meminta KPK dan aparat penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak yang diuntungkan dengan cara tidak wajar, khususnya pihak penyedia platform pelatihan online," tambah Brahmantya.
Dia juga meminta agar KPK terus mengawal kasus tersebut hingga asas keadilan dapat ditegakan dengan sebenar-benarnya.
Dari temuan KPK, kata dia, terlihat sangat banyak potensi pelanggaran dan kerugian negara. Dengan adanya beragam masalah yang fundamental, program ini tidak bisa hanya sekedar ditunda dan diperbaiki.
"Program ini harus dibatalkan dan dirombak total, mulai dari perencanaan program, penganggaran, jajaran pelaksana program, kementerian yang dilibatkan, hingga pihak-pihak swasta yang ikut serta dalam program ini," tegas dia lagi.
Dia mengakui, anggaran Rp 5,6 triliun sangat berlebihan bila hanya digunakan untuk penyediaan konten pelatihan online. Anggaran ini bahkan cukup untuk mengakuisisi hingga 1.000 perusahaan startup konten.
Anggaran sebesar ini juga harusnya dapat dipangkas besar-besaran. Diperkirakan hanya dengan Rp 50 miliar, pemerintah dapat membeli ratusan konten pelatihan online yang tepat sasaran, dengan hak guna secara bebas dan penuh (unlimited).
"Dengan demikian seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses konten pelatihan online secara gratis untuk dimanfaatkan kapanpun dan oleh siapapun," terang Brahmantya.
Rekomendasi KPK
KPK menyoroti empat aspek terkait tata laksana Program Kartu Prakerja sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program. Empat aspek tersebut adalah dari proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.
"Kami merekomendasikan pemerintah menunda pelaksanaan batch IV sampai ada pelaksanaan perbaikan tata kelolanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam Konferensi Pers Pemaparan Hasil Kajian Program Kartu Prakerja.
KPK telah memaparkan hasil kajian dan rekomendasi ini kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rapat pada tanggal 28 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, KPK, Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya, telah menyepakati empat hal.
Pertama, melakukan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja berdasarkan rekomendasi dan masukan dari peserta rapat koordinasi. Kedua, menunda pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja.
Kemudian pemerintah akan membentuk Tim Teknis yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja. Terakhir, meminta pendapat hukum kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Advertisement
Pemerintah Evaluasi Besar-besaran
Tim pelaksana program Kartu Prakerja terus berbenah diri dengan melakukan kajian dengan berbagai pihak.
Bukan tanpa alasan, sebab kartu pra kerja ini dinilai berpotensi merugikan negara jika dalam pelaksanaannya tidak diawasi dengan ketat, termasuk pembiayaan baik untuk lembaga pelatihan hingga insentif kepada peserta.
"Secara paralel, kita juga sedang melakukan verifikasi yang dilakukan oleh teman-teman di BPKP," ujar Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, M. Rudy Salahuddin dalam konferensi pers, Senin (22/6/2020).
Adapun beberapa hal yang akan diverifikasi yakni terkait pelaksanaan prakerja gelombang 1 sampai dengan gelombang 3.
"Nanti diverifikasi apakah sesuai dengan aturan-aturan atau kriteria-kriteria yang ada di dalam pelaksanaan Perpres 36/2020 dan Permenko 3/2020 saat ini," kata Rudy.
"Nah apabila itu nanti tidak sesuai kan kita tinjau kembali (program kartu prakerja), apakah nanti mereka perlu kita bayarkan atau tidak," imbuhnya.
Â
Â
Reporter:Â Randy Ferdi Firdaus
Sumber: Merdeka.com