Sukses

Suap di Lapas Sukamiskin, Bos PT Gloria Karsa Abadi Segera Diadili

Hari ini, penyidik KPK telah melaksanakan tahap II tersangka atau terdakwa Rahadian Azhar ke JPU

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi Rahadian Azhar. Rahadian merupakan tersangka kasus dugaan suap penyalahgunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Rahadian Azhar telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Rahadian Azhar ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini, penyidik KPK telah melaksanakan tahap II tersangka atau terdakwa Rahadian Azhar ke JPU. Sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).

Penahanan Rahadian selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari terhitung mulai 26 Juni 2020 sampai dengan 15 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dengan pelimpahan ini, penuntut umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Rahadian dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Plt Jubir KPK ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Berikan mobil Mitsubishi Pajero Sport

Dalam kasus ini, Rahadian diduga telah memberikan sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam kepada eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein yang telah menjadi terpidana kasus ini.

Pemberian mobil yang menggunakan nama Muahir, anak buah Rahadian itu sehubungan dengan bantuan Wahid Husein menjadikan perusahaan Rahadian sebagai mitra koperasi Lapas Madiun, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di Lapas Sukamiskin.

Atas perbuatannya itu, Rahadian Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Â