Liputan6.com, Jakarta - John Refra alias John Kei dibesuk keluarganya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat malam (26/6/2020). John Kei kembali mendekam di penjara setelah diduga terlibat dua kasus kriminal di Tangerang dan Jakarta Barat.
Melan Refra, putri pertama John Kei mengaku kaget ayahnya kembali terjerat kasus pidana. Menurut dia, ayahnya mengalami perubahan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
"Mengenai berita yang ada belakangan ini menyebutkan papah saya sama Opa Nus cukup mengagetkan ya bagi saya," kata Melan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).
Advertisement
Melan mengaku ikut menjemput ayahnya di Nusakambangan. Saat itu, ia menaruh harapan yang sangat besar atas perubahan ayahnya ke arah yang lebih baik.
"Saya merasakan dari Nusakambangan terus sampai rumah papah itu berubah dari kehidupan yang lama. Jadi semua itu saya rasakan dimulai dari saat di rumah," ujar dia
Menurut dia, John Kei semakin sering mendekatkan diri ke Tuhan. Dia bersama ayah di beberapa kesempatan mengisi kegiatan dari gereja ke gereja.
"Sekarang di mana-mana dimulai dari doa, mau ngapain pun harus doa, mau larut malam kumpul di rumah kita kumpul sama-sama berdoa. Sampai akhirnya saya merasa papah mengajak kami sekeluarga ikut pelayanan sama papah dari gereja ke gereja," ucap dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bagai Petir di Siang Bolong
Karena itu, ketika ayahnya kembali terbelit kasus hukum, Melan merasa bagai tersambar petir di siang bolong.
"Saya kaget papah saya yang dari Nusakambangan sudah berubah kok tiba-tiba dikagetkan dari kasus ini, berita ini," ujar dia.
Di akhir cerita, Melan mewakili keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu atas perbuatan ayahnya.
"Kami mengucapkan maaf pada pemerintah dan warga negara Indonesia atas perbuatan ayah saya membuat kegaduhan," ucap dia.
John Kei kembali ditangkap polisi bersama 29 anak buahnya setelah diduga terlibat penyerangan dan penganiayaan berujung kematian di Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni lalu.Â
John Kei sendiri saat ini dalam status penerima pembebasan bersyarat atas kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Hari Tantono alias Ayung. Dalam kasus ini, dia divonis hukuman 16 tahun penjara.
John Kei yang divonis pada akhir 2012 itu semestinya dipenjara hingga 2028. Namun dia mendapatkan remisi 36 bulan 30 hari sehingga akan bebas murni pada Maret 2025.
Namun begitu, John Kei bisa keluar penjara lebih cepat setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019 setelah menjalani 2/3 masa hukuman.
Pembebasan bersyarat diberikan dengan alasan John Kei mengikuti pembinaan dan bertingkah laku baik selama menjalani hukuman.
Advertisement