Sukses

Alasan AHY RUU HIP Perlu Ditolak: Monopoli Pancasila hingga Memuat Ateisme

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap empat alasan mengapa RUU HIP perlu ditolak.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap empat alasan mengapa Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) perlu ditolak.

Pertama, RUU HIP memunculkan tumpang tindih sistem ketatanegaraan. Pancasila sebagai ideologi menjadi landasan konstitusi. Dengan adanya RUU HIP ini akan menurunkan derajat Pancasila menjadi undang-undang.

"Kalau RUU ini dianggap operasional untuk menjalankan pancasila, justru hal itu menurunkan nilai dan makna Pancasila itu sendiri," ujar AHY dalam webinar, Jumat 26 Juni 2020.

Selain itu, AHY menilai RUU HIP ini berpotensi memfasilitasi monopoli tafsir Pancasila. Hal ini berpotensi menjadi alat kekuasaan.

"RUU ini berpotensi memfasilitasi monopoli tafsir terhadap Pancasila yang selanjutnya berpotensi menjadi alat kekuasaan yang mudah disalahgunakan," kata dia.

Alasan kedua, RUU HIP tidak memasukkan TAP MPRS mengenai pembubaran PKI dan larangan komunisme sebagai konsideran mengesampingkan aspek historis, filosofis dan sosiologis.

"Padahal TAP MPRS tersebut merupakan landasan historis perumusan Pancasila yang kemudian kita sepakati sebagai konsensus," kata AHY.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memuat ajaran sekularisme dan ateisme

Berikutnya, AHY menilai RUU HIP akan memuat ajaran sekularisme dan ateisme dalam Pasal 7 ayat 2 RUU HIP mengenai ciri pokok Pancasila berupa trisila yaitu sosionasionalisme, sosio demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

"Hal ini mendorong ancaman konflik ideologi, polarisasi sosial politik, hingga perpecahan bangsa yang lebih besar," ujarnya.

Terakhir, AHY mengatakan RUU HIP ini sebagai upaya memerasa Pancasila sebagai trisila atau ekasila.

"Sebagai tercantum di pasal 7 ayat 3 yang berbunyi trisila sebagai mana yang dimaksud pada ayat 2 terkristalisasi ekasila yaitu gotong royong. Hal ini jelas bertentangan dengan spirit Pancasila yang seutuhnya," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.