Sukses

13 Manajer Investasi Tersangka Jiwasraya, Jaksa Agung Minta Nasabah Tak Cemas

Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan korporasi sebagai tersangka. Jaksa Agung menekankan, ketigabelas perusahaan tersebut tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktifitas usahanya di Bursa Efek Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi Pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Terkait hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, nasabah reksadana dalam perusahaan yang tersangkut kasus hukum tersebut tak perlu khawatir.

"Para pemilik reksadana secara umum dan khususnya dari perusahaan manajer investasi tidak perlu cemas dan khawatir," jelas Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).

13 Perusahaan tersebut yakni, PT DMI atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MDI atau PT MCM, PT PAM. Kemudian, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan korporasi sebagai tersangka. Jaksa Agung menekankan, ketigabelas perusahaan tersebut tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktifitas usahanya di Bursa Efek Indonesia.

Dia menekankan, proses hukum terhadap perusahaan manajer investasi dalam perkara tersebut hanya terkait pengelolaan reksadana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)

Burhanuddin melanjutkan, bahwa setiap portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dikelola secara terpisah antara produk reksadana dengan reksadana yang lain.

"Sehingga jika ada permasalahan dalam sebuah produk reksadana, tidak serta merta mempengaruhi produk reksadana lainnya yang dikelola oleh manajer investasi yang sama," tegas Burhanuddin.

Oleh karena itu, tambah dia, sepanjang produk reksadana lainnya yang dikelola oleh 13 manajer investasi yang ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi tersebut tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya.

"Dengan demikian nasabah reksadana tidak perlu cemas terhadap investasinya di Manajer Investasi,” tegas Jaksa Agung.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Rugikan Negara Rp16,8 Triliun

Diketahui, penetapan tersangka tak hanya terhadap 13 korporasi saja, melainkan juga satu orang pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang.

"1 Orang tersangka dari OJK, atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Februari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.

Hari menyebut, kasus ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp16,8 triliun. Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”Yang dari 13 korporasi tadi itu kerugiannya diduga sekitar Rp12,157 triliun. Kerugian ini merupakan bagian dari perhitungan kerugian negara yang sudah dihitung oleh BPK sebesar Rp16,81 triliun," sebutnya.