Liputan6.com, Jakarta - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, penggunaan kolam renang umum di tengah pandemi Corona menjadi banyak pertanyaan banyak orang untuk bisa dipergunakan lagi atau tidak.
"Apakah kita sudah boleh menggunakan kolam renang? Iya," kata Dokter Reisa saat konferensi pers, Minggu (28/6/2020).
Baca Juga
Namun meski sudah dibolehkan, Reisa menyebut ada syaratnya. Syarat itu yang pertama, air kolam renang menggunakan disinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm. Sehingga, kata dia, pH air mencapai 7,2-8.
Advertisement
"Dan setiap hari hasilnya harus diinformasikan di papan informasi, agar semua pengguna tahu," kata Reisa.
Selain itu, lanjut dia, pihak pengelola kolam renang juga memastikan kebersihan dan pemberian disinfektan dilakukan secara rutin.
"Terhadap seluruh permukaan dan di sekitar kolam renang. Seperti tempat duduknya, lantai dan sarana sekitar kolam," ucap Reisa.
Dokter Reisa juga menyampaikan pengguna kolam renang harus dibatasi agar bisa menerapkan jaga jarak.
"Baik di dalam atau pun di sekitar kolam renang (dibatasi) dan menerapkan jaga jarak terutama juga di ruang gantinya," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Persyaratan Lain
Dokter Reisa juga meminta masyarakat yang ingin berenang dalam kondisi sehat serta mengisi mengisi form self assessment risiko Covid-19.
"Kemudian bawa perlengkapan renang masing-masing, termasuk handuknya. Lalu gunakan masker sebelum dan setelah berenang," pungkas Reisa.
Advertisement