Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan mencabut Keputusan Kadisdik Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021.
Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Simamora menyatakan, keputusan Disdik DKI itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
"Mengimbau kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mencabut atau setidak-tidaknya merevisi Keputusan Kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019," kata Nelson dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 28 Juni 2020.
Advertisement
Dia juga meminta disdik menjadwal ulang PPDB DKI. “Selain itu menjadwal ulang proses proses penerimaan dengan aturan yang baru nantinya tersebut sebagai akibat dari aturan yang berlaku saat ini," kata Nelson.
Menurut dia, aturan PPDB zonasi menyebabkan kekacauan di masyarakat. Sebab, dia menjelaskan, prinsip dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah yang dituju. Bukan faktor usia yang diutamakan, seperti yang terjadi di DKI saat ini.
“Faktor usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah,” ujar Nelson soal PPDB DKI.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tidak Konsisten
Kebijakan Pemprov DKI mengatur kuota minimum di jalur zonasi sebesar 40 persen juga disebut LBH Jakarta lebih rendah dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur kuota minimum jalur zonasi adalah 50 persen.
Selain itu, Nelson berpendapat, jalur prestasi seharusnya dibuka oleh pemerintah daerah setempat jika ada sisa kuota.
"Dalam hal ini, Pemprov DKI selain melanggar ketentuan dasar, sejatinya juga tidak konsisten dengan tujuan pelaksanaan sistem zonasi," ucap Nelson.
LBH Jakarta juga menganggap Pemprov DKI tidak memberikan ruang diskusi dan partisipasi bagi calon wali murid. Hal itu tak sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Kesekian kalinya Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan kebijakan serupa meskipun orangtua murid telah menyampaikan tuntutan perubahan sistem jauh sebelum pelaksanaan PPDB," tandas Nelson.
Advertisement