Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dilanjutkan hari ini, Senin (29/6/2020). Pada sidang kali ini, dua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa.
"Setelah sidang kemarin beragenda replik (jawaban jaksa atas tangkisan terdakwa), duplik, baru (setelahnya) sidang putusan," tulis Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).
Menurut pengacara kedua terdakwa, duplik akan disampaikan secara tertulis. Duplik disampaikan, usai mereka mendengar penolakan jaksa atas peldoi (pembelaan terdakwa).
Advertisement
"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang menyatakan sebagai pelaku tunggal adalah tak beralasan dan tidak dapat dibuktikan," tutur jaksa dalam sidang digelar di Pendadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 22 Juni 2020.
Menurut jaksa, pelaku dalam penyerangan Novel Baswedan ini berjumlah dua orang. Selain Rahmat Kadir, ada Ronny Bugis yang berperan sebagai pengendara motor.
Jaksa kemudian mementahkan pembelaan yang menyatakan insiden air keras yang mengenai wajah Novel adalah tidak terencana. Sebab, menurut terdakwa, niat dari serangan adalah ke wilayah badan dan bukan wajah.
Selanjutnya, pembelaan terdakwa yang juga dianulir jaksa adalah tentang pengaiayaan berat. Menurut terdakwa, penyerangan terhadap Novel hanya sebatas ingin memberi pelajaran dan bukan medisfungsi daya lihat Novel Baswedan.
Terakhir, pembelaan terdakwa yang menyalahkan tim medis dikarenakan daya lihat Novel Baswedan yang sudah rusak juga dimentalkan. Hal itu dibuktikan jaksa dengan hasil visum dari Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tuntutan 1 Tahun
Rahmat Kadir Mahulette, salah satu terdakwa penyerang air keras terhadap Novel Baswedan, dituntut hukuman pidana bui satu tahun oleh jaksa.
Tuntutan ini serupa dengan rekannya, Ronny Bugis, seorang yang bersama-sama melakukan penyerangan terhadap Novel.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat dan menghukum terdakwa seberat satu tahun masa tahanan," ujar jaksa Fedrik Adhar dalan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 11 Juni 2020
Pertimbangan hukuman, jelas Jaksa Fedrik, dikarenakan terdakwa diyakini memiliki niat menyerang dan menimbulkan luka berat kepada korban (Novel Baswedan) karena alasan pribadi (dendam). Sebab terdakwa menilai, Novel telah berkhianat terhadap Polri saat sudah berstatus sebagai penyidik KPK.
Advertisement