Sukses

Disdik DKI: Yang Diterima Jalur Zonasi, Pelajar dengan Usia Ideal Masuk SMP-SMA

Sebelumnya, patokan usia dalam jalur zonasi sempat menjadi polemik dalam PPDB Jakarta, calon wali murid bahkan sampai berdemo lantaran takut anaknya terdepak dari PPDB.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi jenjang SMP-SMA. Pada penerimaan tersebut, siswa yang lolos adalah pelajar dengan usia ideal.

“Alhamdulillah kita sudah selesaikan empat tahapan proses seleksi PPDB, yakni jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur prestasi non-akademis dan baru saja jalur zonasi,” kata Kadisdsik DKI Nahdiana dalam Konpers yang disiarkan Youtube Pemprov DKI, Senin (29/6/2020).

"Peserta didik yang diterima jalur zonasi terdapat  rentang usia yang ideal untuk masuki SMP-SMA," lanjut dia.

Dia juga mengingatkan agar peserta yang lolos jalur zonasi segera melapor. Laporan ini ditunggu hingga Selasa, 30 Juni 2020 siang.

"Bagi orangtua bagi peserta didik yang lolos zonasi jangan lupa untuk lapor dari mulai hari ini, sampai besok pukul 14.00 WIB," ucap Nahdiana. 

Sebelumnya, secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima jalur zonasi sebanyak 31.011 siswa. Untuk jenjang SMA, yang diterima sebanyak 12.684 siswa.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sebaran Usia

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nahdiana mengungkapkan, hingga ditutupnya pendaftaran jalur zonasi, terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal, yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen atau 7 siswa. 

"Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu 16 tahun 52,8%, 15 tahun 39,7%, 13-14 Tahun 0,2%, sementara usia 17 tahun 6%, dan 18-20 tahun 1,4 %,”kata Nahdiana dalam keterangan, Minggu (28/6/2020).

Sementara itu, siswa yang diterima di jenjang SMP terdapat 96,9% usia 12-13 tahun. Sebaran penerimaan yaitu, 14-15 tahun 2,8%, 13 tahun 29,6%, 12 tahun 67,3%, dan 10-11 tahun 0,3%. 

Sebelumnya, patokan usia dalam jalur zonasi sempat menjadi polemik dalam PPDB Jakarta. Calon wali murid bahkan sampai berdemo lantaran takut anaknya terdepak dari PPDB.

Adapun jalur zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih. Penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3) dengan memastikan daya tampung. 

Pada Pergub Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Yaitu, daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik. Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk. 

“Zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020,” tandas Nahdiana.