Sukses

Soal Tuntutan Penyerang Novel Baswedan, Ini Kata Jaksa Agung

Tuntutan jaksa dalam sidang perkara penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuai kritik tajam.

Liputan6.com, Jakarta - Tuntutan jaksa dalam sidang perkara penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuai kritik tajam. Jaksa hanya menuntut dua penyerang yang merusak mata Novel dengan hukuman 2 tahun penjara. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tuntutan penyerang Novel Baswedan yang mendapat kritik publik itu akan menjadi bahan evaluasi pihaknya.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.

"Ini juga menjadi evaluasi kami, kami tidak menyalahkan juga jaksanya. Karena biasanya Jaksa, biasanya ini, menuntut berdasarkan fakta di persidangan. Nanti kami akan evaluasi juga, kenapa Jaksa sampai menuntut demikian," kata Burhanuddin, Senin (26/6/2020).

Menurut dia, jaksa penuntut umum kasus Novel Baswedan tidak memberikan berkas tuntutan kepadanya. Biasanya, memang selesai di jaksa penuntut umum. 

"Karena itu tidak sampai saya penuntutannya, tetapi saya akan minta untuk evaluasi lagi," ungkap Burhanuddin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bandingkan dengan Putusan

Jaksa Agung pun akan membandingkan tuntutan jaksa dengan putusan majelis hakim. Dia menilai, jika putusannya jomplang dengan tuntutan, patut dicurigai ada "permainan".

"Kalau nanti jomplang (antara tuntutan Jaksa dan putusan pengadilan) berarti ada sesuatu disitu. Tapi nanti kalau ada balance, artinya pertimbangan Jaksa juga dipakai, digunakan pertimbangan hakim," tutur Burhanuddin.

"Jadi kita akan melihat hasil putusannya. dan pasti kami evaluasi," lanjut dia.