Sukses

Diduga Ada Pelibatan Anak di Aksi 24 Juni, Kowani Lapor KPAI

Adapun Kowani langsung diterima oleh Komisioner KPAI Jasra Putra. Dan pertemuan berlangsung tertutup.

Liputan6.com, Jakarta - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melapor pencetus aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) depan Gedung DPR 24 Juni 2020 kemarin ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan pelanggaran hukum pelibatan anak dalam demonstrasi.

Ketua Bidang Sosial, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga (Soskeskel) Kowani, Khalilah menjelaskan, masih adanya pandemi dan terus terjadi lonjakan kasus positif yang signifikan, merasa prihatin dan menyayangkan anak-anak justru dilibatkan dalam kegiatan demonstrasi.

Adapun Kowani langsung diterima oleh Komisioner KPAI Jasra Putra. Dan pertemuan berlangsung tertutup.

"Untuk itu kami melaporkan hal ini Kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, karena telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan perlu diteruskan untuk diproses secara hukum agar ada efek jera," kata Khalilah, Senin (29/6/2020).

 

2 dari 2 halaman

Menolak Pelibatan Anak

Dia menegaskan, Kowani menolak pelibatan atau eksploitasi anak masuk ranah politik, terlebih di masa pandemi, sehingga semua pihak seharusnya berkomitmen dan perlu lebih fokus dalam melindungi anak Indonesia.

"Kami mendorong KPAI, walaupun dalam masa pandemi Covid-19, untuk melakukan terobosan signifikan, agar anak Indonesia tetap merasa aman dan nyaman dalam belajar, bermain dan beribadah di rumah sebagaimana himbauan Pemerintah melalui protokol kesehatan untuk Perlindungan anak dari Covid," pungkasnya.