Sukses

ASN di Jakbar Dijebloskan ke Bui Usai Peras Warga Urus Surat Waris

Kejari Jakbar menemukan barang bukti uang ratusan juta rupiah dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijebloskan ke bui lantaran memeras warga yang mengurus surat keterangan waris. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Jakarta Barat Reopan Saragih mengatakan, ASN bernama Tri Prasetyo Utomo menyalahgunakan jabatannya saat menduduki posisi Kepala Seksi Pemerintahan di Kelurahan Sukabumi, Kebon Jeruk.

Reopan menerangkan, kasus ini bermula ketika seorang warga membuat surat keterangan waris agar rekening Bank BSM milik almarhum suaminya bisa dicairkan. Saat itu, Tri Prasetyo bersedia membantu asal mendapat jatah sebesar 35 persen dari nominal yang dicairkan.

"Untuk kasus TPU (Tri Prasetyo Utomo) kami temukan barang buktinya uang senilai lebih ratusan juta," kata Reopan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/6/2020).

Reopan menjelaskan, Tri Prasetyo Utomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman hukuman minimal empat tahun atau maksimal 20 tahun bui.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Menurut Reopan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain di dalam kasus pemerasan ini. Saat ini, Tri Prasetyo Utomo menjadi penghuni Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Itu masih didalami oleh tim penyidik ada atau tidak indikasi dari pihak lain yang akan terlibat," ucap dia.