Liputan6.com, Jakarta - Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020, diperingati di tengah situasi pandemi Covid-19. Momentum peringatan ini dijadikan bahan refleksi bagaimana menghadapi tantangan dan pembenahan di internal kepolisian.
Menginjak usia 74 tahun, Polri menghadapi tantangan baru bagaimana melakukan penanganan penanganan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Tentunya, hal penegakan hukum juga mengalami perubahan.
Apalagi, selain menjaga Kamtibmas, Korps Bhayangkara yang kini dikomandoi oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, juga berada di garis terdepan memutus mata rantai Covid-19. Tentunya bersinergi dengan kebijakan pemerintah soal penanganan virus itu.
Advertisement
"Pandemi Covid-19 menghadirkan banyak tantangan baru yang kompleks bagi polisi. Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi harus selalu berada di garda terdepan. Polisi kadang juga diminta berhadapan pasien Covid-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengenai refleksi Hari Bhayangkara ke-74, Rabu (1/7/2020).
Mendisiplinkan protokol kesehatan, mencegah masyarakat berkerumun dan memastikan keamanan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 agar tak ditolak masyarakat, kasus pengambilan paksa jenazah, menjadi tanggung jawab Polri di tengah pandemi.
"Ya, tentunya bukan hal mudah untuk dijalankan. Sebagai jajaran Abdi Utama Nusa Bangsa hal itu dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan," imbuh dia.
Demi menjawab tantangan itu, salah satu upaya Polri yakni menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Kala itu, Maklumat Kapolri pun efektif dijalankan seluruh jajaran polisi di Indonesia. Kerumunan massa dibubarkan, tempat-tempat publik di disinfeksi, warga keluar rumah pun mengenakan masker, serta mengawal jaring pengaman sosial dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk warga yang terdampak pandemi.
Meskipun, Maklumat Kapolri itu sudah dicabut berdasarkan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.
Pencabutan itu mendukung upaya Pemerintah soal penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19.
Upaya gerak cepat itu, demi memutus mata rantai sesuai kebijakan pemerintah, sekaligus membangun kepercayaan publik bahwa, Polri menjadi salah satu leading sector dalam penanganan covid.
"Berbagai gerak cepat anggota Polri dalam menjalankan instruksi maupun Maklumat Kapolri untuk mengawal bansos, BLT, mengecek situasi masyarakat yang terdampak, persediaan beras, dan lainnya. Terbangunnya kepercayaan membutuhkan waktu dan ketekunan," ujar Argo.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pembenahan
Polri dewasa ini menyadari betul soal diperlukannya pembenahan internal sebagaimana semangat Promoter (Profesional, Modern, dan Tepercaya), yang digagas Tito Karnavian yang diperkuat oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Pada era keterbukaan informasi saat ini, gerak-gerik sekecil apapun akan terendus oleh publik. Hal itu merupakan imbas dari tsunami informasi di media massa maupun media sosial.
Sebab itu, dalam program unggulan Jenderal Idham Azis, salah satu yang diperkuat adalah pemantapan manajemen media. Mengingat, saat ini informasi juga memengaruhi soal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
"Di tubuh Polri, kebijakan ini hadir sebagai sebuah kesadaran dari tingkat Mabes Polri sampai level terbawah, setiap anggota harus sadar dirinya adalah bagian yang tak terpisahkan dari pembentukan persepsi publik terhadap Polri secara keseluruhan," tutur Argo.
Kekinian, Polri mulai aktif dan dipercaya warga dalam pengelolaan dan penyebaran informasi di media sosial. Contohnya, akun Twitter @TMCPoldaMetro yang memiliki 7.8 juta pengikut. Lalu, Instagram Divisi Humas Polri dengan 1.4 juta followers.
Wadah itu tentunya diikuti seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Media Sosial juga dijadikan sarana warga menyampaikan masukan, kritik, dan saran kepada Korps Bhayangkara.
Seiring berjalannya waktu, Polri mendapatkan tingkat kepuasan publik yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Hasil survei Litbang Kompas selama 2014-2019 menunjukkan kenaikan signifikan dari tahun ke tahun.
Setidaknya, pada tahun 2014 kepuasaan publik sebesar 46,7%, lalu 2015 bertambah 51,2%. Setahun berselang atau 2016 meningat menjadi 63,2%.
Tahun 2017 juga meningkat menjadi 70,2% dan tingkat kepercayaan publik ke Polri sebesar 82,9% pada Juni 2018. Sementara, pada akhir 2018, survei Mark Plus menunjukkan tingkat kepuasan pada Polri berada di angka 74,46 %.
Menurut Argo, Polri menyadari belum sempurna dalam pembenahan internal. Namun, segala kekurangan dan masukan dari masyarakat terus dijadikan bahan evaluasi, agar polisi semakin mendapatkan kepercayaan.
"Dengan tantangan yang makin kompleks, saat ini tak ada pilihan bagi Polri selain harus semakin responsif dalam melayani masyarakat, lebih terbuka, transparan, dan tampil lebih muda, dan humanis. Kapolri Idham Azis sudah memulai dengan mengarahkan seluruh anggotanya untuk bersama-sama membangun institusi Polri yang makin berdaya dan profesional," tutur Argo.
Selamat Hari Bhayangkara Polri ke-74. Tetaplah menjadi aparat yang melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat Indonesia.
Advertisement