Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polresta Sidoarjo mengungkap motif pembakaran mobil mewah milik penyanyi Via Vallen. Polisi menyebut, pelaku sakit hati karena tidak bisa bertemu Via yang merupakan artis idolanya.Â
"Motif sementara pelaku berinisal P ini, sakit hati karena tidak bisa bertemu dengan artis idolanya. Ada perasaan kecewa terhadap pelaku," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga
Untuk bisa bertemu Via Vallen, kata Sumardji, pelaku nekat berangkat ke Tanggulangin, Sidoarjo dari Cengkareng, Jakarta Barat dengan menumpang truk secara estafet.
Advertisement
"Bahkan, dari keterangan pelaku, dirinya sudah berada di wilayah Tanggulangin sejak sepuluh hari terakhir," ungkapnya.
Sebagaimana dilansir Antara, pelaku yang ber-KTP Medan, Sumatera Utara ini sudah beberapa kali berusaha bertemu Via Vallen, namun selalu gagal. Akibatnya, pelaku merasa kecewa dan sakit hati.
"Bahkan, menurut versi pelaku saat itu dirinya sempat mendapatkan perlakuan kurang mengenakkan seperti 'kamu itu kotor, baju kamu itu lusuh' dari seseorang yang menemuinya," ujar Kapolresta.
Kendati, polisi masih mendalami lebih lanjut apakah ada motif lain yang mendasari pelaku nekat membakar mobil warna putih tersebut.
"Termasuk juga mendalami tulisan ancaman yang dibuat oleh pelaku di tembok rumah Via Vallen," ucapnya.
Kepolisian juga mendatangkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelaku, karena pada awal diperiksa jawabannya membingungkan.
"Untuk kejiwaan masih dilakukan mendalam psikiater, namun yang jelas keterangan yang diberikan akan dicocokkan dengan barang bukti yang berhasil disita petugas," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen yang terparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang tidak dikenal pada Selasa 30 Juni sekitar pukul 03.00 WIB.
Mobil berpelat nomor W-1-VV itu diparkir di gang samping rumah, karena garasi kendaraan digunakan untuk proses syuting video klip artis Via Vallen.
Peristiwa kebakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV itu juga diunggah dalam akun instagram Via Vallen.
Dalam waktu cepat polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran. Polisi juga telah menetapkan pelaku berinisial P sebagai tersangka.
"Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancamannya 12 tahun penjara, karena telah melakukan pembakaran mengakibatkan suatu ledakan," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, saat dihubungi Liputan6.com Selasa (30/6/2020). Â
Â
Advertisement