Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Fahri Bachmid SH MH menilai, presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen tidak sejalan dengan spirit konstitusi dan inkonstitusional. Menurutnya, ambang batas itu sebaiknya 0 persen.
"Ke depan, jika norma serta pranata presidential threshold masih tetap dipertahankan dalam rumusan RUU Pemilu, dan pada saat yang sama ada warga negara yang berkehendak men-challenge ke pengadilan, maka kami berharap MK sebagai penjaga konstitusi dapat mengubah pendiriannya untuk tidak lagi mentolerir adanya pelanggaran konstitusi oleh penyelengara negara, termasuk DPR dan pemerintah yang sedang mengodok RUU Pemilu ini," ujar Fahri Bachmid.
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Fahri saat menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan webinar yang diselengarakan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang bertajuk RUU Pemilu dan Presidential Threshold Dilihat dari Aspek Konstitusi, belum lama ini.
Advertisement
Dalam Webinar yang diinisiasi FH UMI Makassar ini, juga menghadirkan beberapa pakar hukum tata negara dan intelektual Indonesia, yaitu Prof Dr Yusril Ihza Mahendra sebagai keynote speaker, kemudian pakar HTN Refly Harun, Dekan Fakultas Hukum UMI Makassar Prof Dr Said Sampara, dan Guru Besar Fakultas Hukum UMI Makassar Prof Dr La Ode Husen.
Menurut Fahri Bachmid, jika PT ditiadakan maka rakyat akan memiliki banyak pilihan sosok capres yang berkualitas dan negarawan. Untuk itu, sistem yang dibangun terkait ambang batas capres ini harus lebih akomodatif dan hal itu juga untuk menghindari politik bercorak oligarkis.
"Saatnya kita tinggalkan paradigma monopolistik partai dalam pengajuan capres dan cawapres. Biarlah rakyat memilih dengan banyak kandidat capres-cawapres. Hentikan praktik politik yang bercorak oligarkis agar demokrasi yang terbangun adalah benar-benar demokrasi yang substantif," tegas Fahri.
Dia menambahkan, meniadakan ambang batas capres sangat penting untuk menegakkan prinsip negara hukum yang demokratis dan penegakan supremasi konstitusi serta paham konstitusionalisme yang dianut saat ini.
Menurut Fahri Bachmid, berdasarkan desain konstitusional terkait Pilpres diatur dalam ketentuan norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan ketentuan Pasal 22E ayat (2) dan (3). Ketentuan Ayat (2) mengatur tentang Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kemudian ketentuan ayat (3), mengatur tentang Peserta Pemilu adalah Partai Politik.
Dengan demikian, Fahri menegaskan, berdasarkan bangunan sistem pemilu presiden yang demikian, secara konstitusional tidak dapat ditafsirkan sebaliknya dengan pranata PT sebagaimana diatur dalam norma Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 yang mengatur pasangan capres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperolah 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Ini merupakan pranata serta norma yang sangat oligarkis dan tidak sejalan dengan spirit konstitusi," tegas Fahri Bachmid,
Dia menyebutkan, mestinya MK sebagai the guardian of the constitution tidak boleh mentolerir pelanggaran konstitusi yang sedemikian rupa. Dan jika ada kelompok warga negara yang hendak melakukan judicial review untuk menegakkan konstitusi, Fahri berharap MK sebagai the sole interpreter of constitution dapat membangun tafsir yang sejalan dengan rumusan original intent sebagaimana makna hakiki dari rumusan dalam ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Sebah, pada esensinya syarat pengajuan pasangan capres dan cawapres adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Menurutnya, hal itu tidak perlu ditafsirkan lain yang sifatnya distorsif dari makna serta teks konstitusi yang sangat terang dan jelas.
"Jika Pemerintah dan DPR tetap mempertahankan rezim presidential threshold (PT) dalam RUU Pemilu ini tentunya sangat destruktif dan merusak tatanan demokrasi kita. Presidential threshold adalah barang haram yang wajib ditiadakan," tegas Fahri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mengubah Pendirian MK
Fahri menambahkan, ketentuan Pasal 6A ayat (2) yang mengatur tentang capres-cawapres yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan, merupakan rumusan sangat definitif, jelas, terang serta tidak multi interpretasi.
"Dengan demikian, jangan lagi membangun politik hukum seolah-olah ada ruang pengaturan lebih lanjut serta derivatif untuk membuka peluang bagi DPR menggunakan kewenangan legislasinya dalam format open legal policy untuk merumuskan norma pembatasan retriksi dengan memunculkan ketentuan Pasal 222 sebagaimana terdapat dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu mewajibkan syarat 20% kursi di DPR dan 25% suara sah nasional maupun dalam RUU Pemilu ke depan," ujar dia.
Intinya, lanjut Fahri, PT harus dihapus, agar sejalan dengan spirit konstitusi dan prinsip negara hukum yang demokratis, dalam rangka menegakkan supremasi konstitusi. Bukan merupakan hal yang mustahil jika ke depan MK dapat mengubah pendirian konstitusionalnya dan berpendapat bahwa ambang batas merupakan pengaturan yang bertentangan dengan konstitusi. Dan itu merupakan sebuah keniscayaan.
"Mahkamah dalam beberapa putusan juga telah melakukan itu dan telah ada preseden yang dibuat oleh MK untuk mengubah pendirian dan pandangannya terkait sesuatu hal yang yang telah diputus sebelumnya, kemudian diperbaharui dalam putusan MK berikutnya. Jadi bukan mustahil jika nantinya MK akan mengubah pendiriannya terkait dengan ambang batas presidential threshold ini dalam sebuah putusan yang futuristik tentunya," Fahri Bachmid memungkasi.
Advertisement