Liputan6.com, Jakarta - Kantong plastik sekali pakai dilarang digunakan dalam aktivitas belanja di Jakarta. Larangan ini diberlakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta terhitung Rabu 1 Juli 2020.
Penggunaan kantong plastik dilarang di seluruh toko atau toko swalayan, pusat perbelanjaan hingga pasar rakyat. Pemilik toko dan pedagang wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.
Baca Juga
Pengganti kantong plastik itu bisa berbahan daun kering, kain, kertas, dan polister beserta turunannya. Para pelaku usaha juga wajib menyosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan itu kepada konsumen.
Advertisement
Sanksi pun menanti pelaku usaha yang melanggar larangan penggunaan kantong plastik. Apa saja sanksinya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement