Liputan6.com, Jakarta Dua orang pria diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Salah satu pelaku diketahui merupakan WNA asal Korea.
Awalnya polisi meringkus AW (35) di sekitar Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap CS alias Mr Sim (50), di kontrakannya di Perumahan Medow Green.
Baca Juga
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian. Saat melakukan penyelidikan di lokasi, polisi mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan.
Advertisement
"Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang ingin melarikan diri. Pelaku juga sempat membuang sesuatu saat akan ditangkap," kata Kasat Reksrim Polres Metro Bekasi, AKBP Arlond Sitinjak, Rabu (1/7/2020).
Petugas bersama pelaku kemudian melakukan pencarian barang bukti sabu yang dibuang pelaku. Menurut AW, sabu tersebut merupakan pesanan CS yang hendak diantarnya.
Setelah mendengar keterangan AW, petugas langsung menuju kediaman CS dan mengamankan pelaku yang sedari tadi menunggu kedatangan AW. Kedua pelaku kemudian digiring ke Polres Metro Bekasi untuk diperiksa lebih lanjut.
Terancam 5 Tahun Penjara
"Kedua tersangka kita test urine dan dinyatakan positif amphetamine. Keduanya mengonsumsi sabu di kediaman tersangka CS alias Mr Sim," ujar Arlond.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 0,28 gram, 2 buah ponsel, serta kartu ATM. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 (1) yo 132 Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Untuk ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Arlond.
Advertisement