Liputan6.com, Jakarta - Gelaran musik dengan bintang tamu Rhoma Irama dalam acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pekan lalu berbuntut panjang.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai, banyak pelanggatan yang terjadi di acara musik yang menghadirkan raja dangdut Rhoma Irama itu. Polisi pun akan memanggil pihak penyelenggara untuk dimintai keterangan.
Baca Juga
"Kejadian di Bogor ini pelanggarannya banyak, mengumpulkan massa yang besar, desak-desakan, teriak dan sebagainya, itu harusnya sudah dihitung yang namanya musik di luar pasti emosi warga kan kebawa dengan apapun hiburannya," kata Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Rabu 1 Juli 2020.
Advertisement
Dia melanjutkan, jika setiap kerumunan harus dilakukan rapid test, hal ini secara tidak langsung membuat beban pemerintah bertambah dalam melakukan upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
"Coba bayangkan, kalau semua ada kerumunan harus di-rapid test kan repot kan. Itulah poinnya, kasihanilah kami yang sedang mengatur proses ini dengan sebaik-baiknya, saya kira ini pelajaran buat semua orang," kata dia.
Ia mendukung kepolisian untuk meminta keterangan dari pihak penyelenggara dan yang terlibat dalam acara musik tersebut. Jika ada yang perlu penindakan tegas, maka hal tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Ini jadi pelajaran tolong yang lain-lain jangan mengulangi dan meniru dan harus selalu meminta izin dengan jelas terkait protokol kesehatan," ucap dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Periksa Penyelenggara hingga Artis
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso membenarkan rencana kepolisian meminta keterangan kepada penyelenggara termasuk artis yang mengisi dalam acara musik di Bogor.
"Nanti dari Polres Bogor yang akan mengundang pihak penyelenggara. Kemudian di dalam pencegahan Covid-19 juga dilakukan rapid test terhadap warga setempat maupun undangan yang hadir di acara tersebut," kata dia.
Untuk diketahui, acara musik tersebut diselenggarakan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor sebagai bagian dari pesta khitan, Minggu 28Â Juni 2020. Padahal, wilayah itu termasuk zona merah penyebaran Covid-19.
Konser itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan PSBB proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Meski acara tersebut sudah dinyatakan batal, namun Rhoma Irama tetap saja tampil menghibur ribuan orang yang datang. Selain dia, artis lain yang turut tampil yaitu Rita Sugiarto hingga Caca Handika.Â
Â
Repporter: Aksara Bebey/Merdeka.com
Advertisement