Sukses

Detik-Detik Rumah Pahlawan Nasional Moh Yamin Dieksekusi

Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi rumah Pahlawan Nasional RI, Prof Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020).

Liputan6.com, Jakarta Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi rumah Pahlawan Nasional RI, Prof Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah dan tanah seluas 1.626 meter persegi itu disita oleh pengadilan lantaran kasus utang piutang.

Pantauan Liputan6.com, puluhan orang datang pada pukul 09.28 WIB. Dua orang di antaranya perwakilan Juru sita Jakarta Pusat. Dia menjelaskan, maksud kedatangannya untuk menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Demi keadilan beradasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kami Ketua Pengadilan Jakarta Pusat membaca surat permohonan dari Sri Indah Waluyo SH dkk yang pada pokoknya memohon Ketua Penagadilan Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah 1626 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat sesuai sertifikat hak milik no 1482/Menteng. Pngosongan sesuai dengan Penentapan no 17/2020/eksekusi junto risalah lelang no 43/28/2020/ 13 Feb 2020," kata salah satu petugas Juru Sita, Kamis (2/6/2020).

Cucu pahlawan nasional M Yamin, Roy Rahajasa Yamin pun bernegosiasi dengan petugas juru sita. Dia meminta waktu penundaan eksekusi.

Roy Yamin menyampaikan, pihaknya sedang melakukan perlawanan hukum atas eksekusi tersebut. Kasusnya masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, usahanya sia-sia. Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak mengindahkannya.

"Proses eksekusi tetap kami lanjutkan selama tidak ada perintah penundaan dari pimpinan," jawab juru sita.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Sempat Bersitegang

Roy Yamin masih berupaya menghadang kedatangan eksekutor dari PN Jakpus di depan pagar. Dia juga bersitegang dengan beberapa eksekutor. Namun, diredam oleh kepolisian.

Eksekutor langsung membentuk barisan untuk menobrak pagar hitam yang menghalangi ke dalam rumah. Namun, sia-sia karena pagar tetap berdiri kokoh. Petugas juru sita memilih mengelas gembok.

Pada sisi lain, beberapa kerabat dari pahlawan nasional Muhammad Yamin, Roy Rahajasa Yamin berbaris sambil membentangkan spanduk bernada satire.

Namun, eksekutor tetap mengeluarkan barang-barang milik keluarga Prof Muhammad Yamin.

3 dari 3 halaman

Soal M Yamin

Mohammad Yamin lahir pada tanggal 24 Agustus 1903 di Sawahlunto, Sumatera Barat. Yamin merupakan pahlawan nasional, budayawan, dan aktivis hukum terkenal di Indonesia.   

Seperti dilansir Merdeka, M Yamin memiliki pendidikan yang lengkap. Pendidikannya dimulai ketika ia bersekolah di Hollands Indlandsche School (HIS). Ia juga mendapat pendidikan di sekolah guru. Yamin juga mengenyam pendidikan di Sekolah Menengah Pertanian Bogor, Sekolah Dokter Hewan Bogor, AMS, hingga sekolah kehakiman (Reeht Hogeschool) Jakarta.   

M Yamin termasuk salah satu pakar hukum dan juga merupakan penyair terkemuka angkatan pujangga baru. Ia banyak menghasilkan karya tulis pada dekade 1920 yang sebagian dari karyanya menggunakan bahasa melayu. Karya-karya tulis M Yamin diterbitkan dalam jurnal Jong Sumatra. Ia juga merupakan salah satu pelopor puisi modern. M Yamin banyak menulis buku sejarah dan sastra yang cukup di kenal yaitu  Gajah Mada (1945), Sejarah Peperangan Diponegoro, Tan Malaka(1945) Tanah Air (1922), Indonesia Tumpah Darah (1928), Ken Arok dan Ken Dedes (1934), Revolusi Amerika, (1951)   

Karir M Yamin dalam dunia politik dimulai ketika ia diangkat sebagai ketua Jong Sumatera Bond pada tahun 1926 sampai 1928. Setelah itu pada tahun 1931, ia bergabung ke Partai Indonesia. Tetapi partai tersebut dibubarkan. Karir politiknya berlanjut ketika M Yamin mendirikan partai Gerakan Rakyat Indonesia bersama Adam Malik, Wilipo, dan Amir Syarifudin.

M Yamin juga merupakan anggota BPUPKI dan anggota panitia Sembilan di mana akhirnya berhasil merumuskan Piagam Jakarta. Piagam Jakarta ini merupakan cikal bakal dan merupakan dasar dari terbentuknya UUD 1945 dan Pancasila. Tercatat M Yamin juga pernah diangkat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Setelah Indonesia merdeka, Yamin banyak duduk di jabatan-jabatan penting negara, di antaranya adalah menjadi anggota DPR sejak tahun 1950, Menteri Kehakiman (1951-1952), Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1953–1955), Menteri Urusan Sosial dan Budaya (1959-1960), Ketua Dewan Perancang Nasional (1962), dan Ketua Dewan Pengawas IKBN Antara (1961–1962).

M Yamin meninggal pada 17 Oktober 1962. Ia wafat di Jakarta dan dimakamkan di desa Talawi, Kabupaten Sawahlunto, Sumatera Barat. Ia meninggal ketika ia menjabat sebagai Menteri Penerangan. M. Yamin dianugerahi gelar pahlawanan nasional pada tahun 1973 sesuai dengan SK Presiden RI No. 088/TK/1973.