Sukses

5 Hal Terkait Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Jakarta

Peraturan terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini berlaku mulai Rabu, 1 Juli 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko, dan pasar rakyat kini dilarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2020.

Peraturan terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini berlaku mulai Rabu, 1 Juli 2020.

Bahkan, sejumlah sanksi sudah disiapkan, mulai denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.

Berikut 5 hal terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 6 halaman

Mulai Berlaku 1 Juli

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko, dan pasar rakyat mulai Rabu, 1 Juli 2020.

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih dalam keterangan tertulis..

 

3 dari 6 halaman

Sanksi Bertingkat

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan, mulai berlaku dengan sanksi mulai Rabu, 1 Juli 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Plastik Ramah Lingkungan berlaku sanksi denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.

Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dipantau di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020, sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Subjek yang diatur dalam pergub tersebut, pertama adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut diwajibkan menyediakan kantung belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang. Kemudian wajib menerapkan sosialisasi pada konsumen.

Dalam pergub itu juga diatur tentang larangan untuk menyediakan kantung kresek atau kantong belanja sekali pakai yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.

Kendati demikian, subjek pertama itu, masih boleh menggunakan kantong plastik sekali pakai dengan kriteria kemasan kantong transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan seperti kemasan untuk makanan basah, namun tetap menyosialisasikan pada konsumen membawa wadah sendiri.

Adapun subjek kedua yang diatur pergub tersebut, berkewajiban untuk memberitahukan, mengawasi, membina dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar.

Pada subjek-subjek pajak tersebut, gubernur memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantung belanja ramah lingkungan.

 

4 dari 6 halaman

Rekomendasi Kantong Belanja Pengganti

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih merekomendasikan beberapa jenis kantong belanja yang bisa digunakan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai yang kini resmi dilarang.

Jenis yang dimaksud Andono adalah yang bisa digunakan berulang (reusable) atau kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

"Kantong ramah lingkungan bisa terbuat dari daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang," kata Andono dalam keterangannya.

Andono menyebut kantong ramah lingkungan biasanya memiliki ketebalan yang cukup sehingga tidak mudah sobek dan dapat digunakan berulang.

"Memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali. Misalnya tas kain, tas pandan, tas purun," ucap Andono.

Selain itu, lanjut dia, kantong ramah lingkungan tidak mahal sehingga warga tidak akan kesulitan mendapatkannya.

"Harganya juga tidak mahal dan mudah ditemui di pasaran. Belakangan juga ada tren menjadikan KBRL sebagai souvenir penikahan atau goody bag event atau seminar," tutur dia.

Andono menyarankan Pelaku usaha menyediakan kantong ramah lingkungan tidak secara gratis.

"Kebijakan ini justru mengurangi cost pedagang untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai (kresek) dan konsumen dapat menggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) berulang kali," tandas Andono.

 

5 dari 6 halaman

Belanja Online Ramah Lingkungan

Andono menyatakan, selama masa PSBB di Jakarta terdapat peningkatan aktivitas belanja online menggunakan kantong plastik.

Peningkatan itu lantaran warga berada di rumah saja dan pembungkusan barang belanja online menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Selama pandemi ini memang terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja online berbentuk paket. Hal ini berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja online tersebut," kata Andono.

Andono pun mengimbau agar masyarakat mengurangi penambahan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan.

"Yang salah satunya direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)," ucap dia.

Tips belanja daring ramah lingkungan yang dimaksud adalah dengan hanya membeli atau mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik.

"Bisa juga membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian," tutup Andono.

 

6 dari 6 halaman

Dampak Industri

Asosiasi Produsen Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) menyatakan bahwa adanya peraturan pelarangan kantong plastik yang berlaku di DKI Jakarta mulai 1 Juli 2020 memberikan dampak negatif.

Direktur Pengembangan Bisnis Inaplas Budi Susanto Sadiman, mengatakan tidak terlalu mengkhawatirkan dampak dari pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut, namun yang pasti tentu industri plastik setidaknya terdampak meskipun tidak terlalu besar.

"Biar kan saja, nanti kalau ternyata memang plastik kresek merupakan pilihan yang terbaik ya kembali ke kantong kresek. Industri plastik yang memproduksi kantong kresek ya terkena dampaknya. Mereka akan pindah ke produk plastik lain. Ya mungkin sementara perlu mengurangi karyawan sampai kondisi perubahan cukup baik," kata Budi kepada Liputan6.com.

Menurut dia, tahun ini diperkirakan pertumbuhan industri plastik bisa 1-2 persen akan cukup baik, biasanya pertumbuhan sama dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, pertumbuhan ekonomi Indonesia menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani mungkin tidak tumbuh.

Kendati begitu, berbeda dengan industri plastik yang saat ini dalam penanganan Covid-19 diperlukan banyak bahan plastik, misal untuk Alat Pelindung Diri (APD), masker, swab stick, dan lain sebagainya maka kondisi industri plastik tidak terlalu buruk.

"Hanya mungkin industri kantong plastik mengalami penurunan. Industri kantong plastik umumnya kelas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," ucap Budi.

Ia mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut ditambah pandemi Covid-19, omzet produsen kantong plastik sudah merosot minimal 30 persen karena banyak masyarakat selama masa PSBB di rumah saja.