Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Imam Nahrawi hukuman 7 tahun penjara akibat kasus suap dan gratifikasi.
"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
Ali melanjutkan, upaya banding ditempuh karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Apalagi, tuntutan jaksa KPK terhadap Imam Nahrawi untuk kasus ini adalah 10 tahun penjara.
Advertisement
"Ini belum memenuhi rasa keadilan," tegas Ali.
Selain hukuman bui, vonis ganti rugi kerugian negara juga dinilai KPK tak sesuai jumlahnya dengan tuntutan. Vonis hakim memiliki selisih angka hingga Rp 1 M.
"Banding KPK juga mengenai hal adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," jelas Ali.
Ali menyatakan, Jaksa KPK telah menguraikan detail alasan banding vonis Imam Nahrawi tersebut di dalam memori banding yang segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding Jaksa KPK," tandas Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengetuk palu vonis 7 tahun penjarq terhadap Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)Â Imam Nahrawi. Hakim menilai, Imam terbukti bersalah melakukan praktek korupsi suap dan grartifikasi.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).
"Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara," tok! bunyi palu hakim.
Selain pidana bui, Imam juga didenda sebesar Rp 400 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis Imam Nahrawi ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, juga mencabut hak politik Imam Nahrawi, selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata ketua majelis hakim.
Vonis pencabutan hak politik ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa KPK, yakni lima tahun. Vonis ganti rugi terhadap kerugian negara disebabkan tindak korupsi Imam juga lebih ringan daripada tuntutan Jaksa KPK, yakni senilai Rp 18,1 M dan wajib dibayarkan dalam kurun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp ‪18.154.230.882‬. Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," jelas ketua majelis hakim.
Tuntutan jaksa atas ganti kerugian negara disebabkan Imam Nahrawi mencapai Rp 19,1 M dalam waktu satu bulan. Jika tidak, maka harta bendanya disita dan dilelang dan hukuman pidana penjara ditambah 3 tahun.
Advertisement