Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang melaporkan, jumlah RW di wilayahnya yang masuk zona merah penularan Covid-19 berkurang jumlahnya menjadi hanya 9 RW. Sebelumnya RW di Kota Tangerang yang masuk zona merah mencapai 24.
“Sekarang jumlahnya sangat berkurang drastis ya. Awalnya yang 24, kini tinggal 9,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga
Kendati begitu, Arief meminta masyarakat tidak boleh lengah dan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal itu untuk memutus rantai penularan virus corona.
Advertisement
Saat ini penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang telah memasuki jilid ke-4 dan akan berakhir pada 12 Juli mendatang. Jika nanti PSBB tidak perpanjang, Kota Tangerang akan menerapkan pembatasan sosial berskala lingkungan (PSBL).
“Jadi (sekarang) PSBL tetap kita lakukan, PSBB juga tetap berjalan. Kalau enggak ada PSBB, PSBL tetap berjalan,” tegasnya.
Meski ada kelonggaran pada PSBB jilid IV, Arief menyatakan bahwa langkah antisipasi untuk mencegah penularan Covid-19 melalui tracking aplikasi tetap diperketat. Seperti saat memasuki pusat perbelanjaan pengunjung wajib mengisi data diri di aplikasi yang sudah disiapkan.
“Aplikasi kita bisa melakukan tracking, maksudmya biar yang bersangkutan OTG (Orang Tanpa Gejala) ini bisa kita tracking siapa, di mana dan jam. Jadi cepet kita melakukan proses pemantauan,” ucap Wali Kota Tangerang.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penurunan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel
Tidak hanya di Kota Tangerang, penurunan serupa juga terjadi di dua wilayah Tangerang Raya lainnya.
Seperti di Kota Tangerang Selatan, dari 54 total kelurahan 16 di antaranya masuk kategori zona hijau. Sementara, 10 kelurahan masih zona merah dan sisanya telah masuk kategori kuning.
Sementara Kabupaten Tangerang, dari 22 kecamatan yang sempat terdapat pasien positif Covid-19, kini tinggal 14 kecamatan.
Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Covid-19 Tangsel, Tulus Muladiyono menjelaskan, zona hijau berdasarkan skorsing atau skala indikator dari Kemendagri. Untuk mencapai zona hijau yakni tetap harus mentaati protokol kesehatan.
Lalu Pemkot melakukan pengawasan secara ketat selama 2 minggu agar masih tetap pada zona hijau. “Kita menjalankan PSBB lanjutan, agar tidak ada kasus positif di wilayah kelurahan yang terbaru,” ungkapnya.
Advertisement