Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan terdakwa mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang digelar hari ini.
"Mereka adalah Donny Istiqomah, Ika Indrayana, dan Wahyu Budi Wirawan," kata Jaksa KPK Takdir Suhan, Kamis (2/7/2020).
Status Ika dan Wahyu adalah bagian dari keluarga Wahyu Setiawan. Sedangkan Donny Istiqomah, adalah seorang pengacara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Advertisement
KPK sempat memanggil Donny untuk memberikan keterangan terkait Wahyu saat kasusnya belum masuk ke pengadilan. Saat itu, KPK mencecar Donny karena menjadi salah satu orang yang diamankan KPK ketika operasi tangkap tangan (OTT) bersama Wahyu Setiawan.
Menurut konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa Donny berperan sebagai sosok yang diutus oleh pengurus DPP PDIP untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Nama Donny tercantum sebagai kuasa hukum PDIP dalam gugatan tersebut," tulis keterangan pers KPK saat gelar konstruksi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Satpam DPP PDIP Bersaksi di Sidang Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum pada KPK juga menghadirkan petugas keamanan di kantor DPP PDIP bernama Nurhasan.
"Moh lham Yulianto, Kusnadi, Patrick Gerard Masoko dan Nurhasan," ujar Jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Kamis 11 Juni 2020.
Nurhasan merupakan bagian keamanan yang menjaga kantor DPP PDIP. Nurhasan diduga sebagai pihak yang mengantar Harun Masiku menuju Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan berlangsung pada 8 Januari 2020.
Nurhasan juga diduga memerintahkan Harun untuk membuang ponselnya.
Sementara saksi Moh Ilham Yulianto disebut merupakan pihak yang menukarkan uang Rp 200 juta ke dalam pecahan mata uang dolar Singapura, yakni SGD 20 ribu untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan.
Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap diterima Wahyu melalui kader PDIP Saeful Bahri dan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Jaksa KPK Takdir Suhan menyebut, Wahyu Setiawan menerima suap dari Saeful dan Harun melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Agustiani juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Wahyu kemudian disebut terdakwa I dan Agustiani terdakwa II.
"Terdakwa I melalui perantaraan terdakwa II secara bertahap menerima uang senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," ujar Jaksa Takdir dalam dakwaannya, Kamis (28/5/2020).
Jaksa menyebut uang diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Advertisement